Rejang Lebong (Antara) - Tim gabungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Bengkulu bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Rejang Lebong menemukan kosmetik ilegal beredar di daerah itu.
Menurut keterangan petugas pengawas dari BPOM Bengkulu Rina Syukrina saat melakukan pemeriksaan barang-barang kebutuhan pokok dan kosmetik di beberapa toko dalam Kecamatan Curup Kota, Rabu, pemeriksaan itu dilakukan untuk mencegah peredaran barang-barang berbahaya menjelang Natal dan Tahun Baru 2017.
"Target kegiatan ini adalah kosmetik dan panganan ilegal, kedaluwarsa, rusak kemasan dan lainnya. Untuk kosmetik ini tidak masuk target petugas di lapangan, namun karena ditemukan maka barang-barangnya langsung diamankan," katanya.
Dijelaskannya, produk kosmetik yang diamankan tersebut karena tidak memiliki izin edar dari BPOM RI. Dimana produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI kemungkinan besar mengandung bahan-bahan berbahaya bagi tubuh manusia, misalnya untuk lipstik atau pewarna lainnya mengandung rhodamin sedangkan untuk pemutih wajah biasanya mengandung merkuri.
Selain itu untuk bahan pangan yang ditemukan petugas tambah dia, ialah sejumlah produk pangan yang sudah kadaluarsa maupun mendekati kedaluarsa. Kemudian barang-barang ini oleh petugas diminta dikembalikan kepada distributornya dan sebagian kecil dijadikan sample oleh petugas.
Sidak BPOM Bengkulu itu sendiri kata dia, juga sudah mereka laksanakan di Kabupaten Kepahiang, dimana dilokasi ini petugas menemukan peredaran garam dapur yang tidak memiliki kode BPOM RI serta kandungan yodium tidak standar. Garam ilegal ini dipasok oleh pedagang dari Kecamatan Curup, namun saat ditelusuri sudah tidak ada lagi.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diperindagkop dan UKM Rejang Lebong, Bustami, menjelaskan adanya penemuan sejumlah produk kosmetik ilegal dan bahan pangan yang sudah kedaluarsa dari sejumlah toko atau minimarket di daerah itu akibat kurangnya pengawasan internal dari pemilik toko.
"Harusnya barang-barang yang sudah mendekati kedaluarsa ini ditarik, dengan melihat masih ada barang yang dipajang maka jelas pengawasan di setiap tokonya masih kurang," ujar Bustami.
Untuk itu dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil sejumlah toko yang kedapatan menjual produk makanan dan minuman kedaluwarsa, sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi, dimana produk jenis susu atau minuman harus ditarik dari peredaran minimal tiga bulan sebelum masuk masa kedaluwarsa dan makanan satu bulan sebelum masuk kedaluwarsa.***3***
BPOM temukan kosmetik ilegal beredar di Bengkulu
Kamis, 8 Desember 2016 1:02 WIB 2920