Kota Bengkulu (ANTARA) - Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait penelusuran dugaan kasus korupsi Mega Mall.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita mendukung penegakan hukum. Kita juga berpegang pada asas praduga tak bersalah. Kami berharap Mega Mall tersebut dapat dikelola dengan sehat sehingga bisa memberikan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Bengkulu,” ujarnya di Kantor Wali Kota Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan sejak berdirinya Mega Mall pada tahun 2004 hingga tahun 2025, belum ada pemasukan PAD dari pusat perbelanjaan tersebut yang masuk ke kas Pemerintah Kota Bengkulu.
“Selama ini belum ada PAD yang masuk ke Kota Bengkulu. Untuk itu, ke depan, jika pemerintah menjalin kerja sama, harus dipastikan bahwa kerja sama tersebut benar-benar memberikan kontribusi terhadap PAD,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu pada Rabu (14/5/2025) melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang terkait dengan dugaan korupsi Mega Mall Kota Bengkulu.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Sekretariat Pemerintah Kota Bengkulu, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, serta kantor operasional Mega Mall.
Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik Kejati Bengkulu menyita sejumlah dokumen tertulis dan alat elektronik.
Selain itu, Kejati Bengkulu juga telah memeriksa sebanyak 30 saksi dalam kasus ini, termasuk pejabat aktif, pensiunan pejabat, pihak swasta, serta dua mantan kepala daerah di Kota Bengkulu.
Beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu juga memeriksa mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, Ahmad Kanedi, terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan sehubungan dengan bangunan Mega Mall yang hingga kini belum pernah menyumbang ke kas daerah.
“Ada beberapa orang yang kami mintai keterangan terkait Mega Mall. Sejak tahun 2004 hingga sekarang, tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kas daerah,” katanya.
Diketahui, Mega Mall berlokasi di Jalan KZ Abidin II, Pasar Minggu, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Bangunan tersebut terdiri atas tiga lantai dengan luas mencapai 18.384 meter persegi.