Rejang Lebong (Antara) - Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan target penerimaan dari pajak reklame di daerah tahun 2017 ini sebesar Rp150 juta.
Menurut Kabid Pelayanan dan Penagihan Pajak BPKD Rejang Lebong Hari Mulyawan, di Rejang Lebong, Minggu, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame tersebut masih sama dengan tahun sebelumnya, dan diyakini akan terpenuhi bahkan melebihi target yang ditentukan.
"Targetnya sama dengan tahun 2016 lalu yang terealisasi Rp202 juta atau mencapai 134 persen dari target yang ditentukan," katanya lagi.
Upaya untuk memenuhi target PAD dari reklame itu, kata dia lagi, pihaknya sudah melakukan pendataan ke lapangan untuk mengetahui titik wajib pajak baru atau yang sudah didata sebelumnya.
Penerimaan dari pajak reklame tersebut disumbang oleh 150 titik reklame yang tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong mulai dari jenis reklame kain, videotron, megatron, reklame berjalan, reklame apung, reklame suara serta semua bentuk reklame yang sudah memiliki izin.
Dia berharap, kalangan pengusaha atau kelompok lainnya yang akan memasang reklame bisa menghubungi pihaknya, sehingga bisa didata dan mendapatkan izin pemasangannya.
Jika ada reklame atau iklan yang dipasang tanpa izin dan membayar pajak sesuai ketentuan, maka akan diturunkan petugas ke lapangan.
Sepanjang 2016 lalu, selain berhasil membukukan penagihan pajak reklame yang melebihi target, pihaknya juga merasa kecewa pasalnya untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) hanya terealisasi 72 persen atau berkisar Rp1,774 miliar dari target Rp2,4 miliar.
Target itu tidak terpenuhi seiring masih rendah kesadaran warga setempat untuk membayar PBB.***3***
Rejang Lebong Targetkan Pajak Reklame Rp150 Juta
Senin, 13 Februari 2017 0:07 WIB 1592