Bengkulu (Antara) - Aktivis lingkungan dari Yayasan Kanopi Bengkulu meminta aparat penegak hukum menindak pencurian pasir oleh Sinohydro Corporation Ltd di komplek Pelabuhan Pulau Baai, Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu.
Alasannya, karena Sinohydro Corporation Ltd tak memiliki izin galian C di wilayah itu, kata Direktur Yayasan Kanopi Bengkulu, Ali Akbar di Bengkulu, Rabu.
"Tidak cukup dihentikan saja, harus ditindak tegas secara hukum, karena itu sudah mencuri pasir dan tidak membayar kewajiban ke negara," katanya.
Penelusuran di lapangan, kata Ali, di lokasi pengambilan pasir terdapat bekas kerukan galian C yang meninggalkan kolam genangan air dengan ketinggian kerukan tiga meter dan luas 50 meter persegi.
Informasi yang diperoleh dari warga Kelurahan Teluk Sepang, kata dia, pengambilan pasir dari Pantai Ketaping itu telah berlangsung selama satu bulan. Pasir tersebut digunakan untuk menimbun lahan yang jadi lokasi pendirian pabrik PLTU batu bara.
Padahal, pengerukan dan penjualan pasir di wilayah itu pernah ditentang warga Kelurahan Teluk Sepang, dengan alasan merusak lingkungan dan mempercepat laju abrasi yang mengancam kebun dan permukiman warga.
Atas penolakan dan desakan warga terhadap aktivitas pengambilan pasir pada 2006, pemerintah Kota Bengkulu melalui Surat Keputusan Wali Kota Bengkulu nomor 199 tahun 2006 menutup tambang pasir di Kelurahan Teluk Sepang.
"Sekarang malah dibuka lagi untuk kebutuhan pembangunan, jadi perjuangan masyarakat menutup tambang pasir dimentahkan begitu saja," kata Ali.
Untuk itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk memproses pencurian pasir oleh Sinohydro Corporation Ltd yang merupakan kontraktor pembangunan PLTU yang digandeng PT Tenaga Listrik Bengkulu.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Oktaviano mengatakan sudah menghentikan pengambilan pasir yang dilakukan Sinohydro Corporation Ltd tersebut karena belum memiliki izin.
"Mereka belum memiliki izin tapi sudah mengambil pasir di lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap batu bara, maka harus stop," katanya.
Menurut dia, seluruh jenis aktivitas penggalian, termasuk galian C harus mendapat izin dan membayar pajak kepada negara.
Lokasi pengambilan pasir di wilayah PT Pelindo II tersebut berada di lahan rencana lokasi pembangunan PLTU batu bara dengan daya 2 x 100 MW yang dibangun PT Tenaga Listrik Bengkulu yang merupakan grup PT Intraco Penta, asal Tiongkok.
Ia mengatakan sudah menurunkan tim ke kawasan Pelabuhan Pulau Baai dan memastikan aktivitas perusahaan itu dihentikan sementara hingga mereka memiliki perizinan yang resmi.***3***
Kanopi Minta Pencuri Pasir Pulau Baai Ditindak
Rabu, 8 Maret 2017 15:55 WIB 2052