Mukomuko (Antara) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak beberapa bulan terakhir memberikan pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua dan empat keliling di sejumlah kecamatan di daerah itu.
"Mobil pelayanan ini khusus melayani perpanjangan SIM kendaraan. Kalau buat SIM baru ke kantor," kata Kasat Lantas Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKP M. Syahrir Fuad, di Mukomuko, Senin.
Ia menyebutkan, mobil pelayanan ini memberikan pelayanan perpanjangan SIM kendaraan keliling selama empat hari dalam seminggu di empat kecamatan di daerah itu.
Ia menyebutkan, pelayanan perpanjangan SIM kendaraan keliling pada hari Senin di Kecamatan Penarik, hari Rabu di Kecamatan Lubuk Sanai, Kamis di Kecamatan Air Rami dan Jumat di Kecamatan Ipuh.
Ia mengatakan, sebelumnya institusi itu pernah memberikan pelayanan perpanjangan SIM kendaraan keliling di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pondok Suguh dan Lubuk Pinang, tetapi yang datang hanya satu hingga dua orang.
"Animo warga di dua kecamatan itu mengurus perpanjang SIM kendaraan masih rendah," ujarnya.
Sehingga, katanya, pelayanan perpanjangan SIM kendaraan keliling di dua kecamatan itu digabungkan dengan kecamatan terdekat, seperti warga Kecamatan Pondok Suguh ke Kecamatan Ipuh.
Sedangkan, lanjutnya, warga Kecamatan Lubuk Pinang yang ingin memperpanjang SIM kendaraan ke kantor Lantas di Kecamatan Kota Mukomuko.***2***
Polisi Layani Perpanjangan SIM Kendaraan Keliling Kecamatan
Senin, 10 April 2017 22:48 WIB 6287