Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Sebanyak dua anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena melanggar kedisiplinan dan kode etik Polri selama bertugas.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa dari kedua anggota yang dipecat itu adalah Bripka M dan Bripka PP.
"Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat sehingga tidak mendapat hak pensiun," ujarnya.
Ia menyebutkan, sebagai bentuk komitmen serius dalam menegakkan aturan kedisiplinan serta perilaku, dilakukan PTDH dengan disimbolkan melalui pencoretan foto keduanya anggota pelanggar kode etik tersebut.
"Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat. Perlu proses yang sangat panjang dan pertimbangan pimpinan yang cukup berat," tuturnya.
Menurutnya, keputusan pemecatan tidak hormat ini bukanlah bentuk ketidaksukaan institusi atau pimpinan kepada anggota. Melainkan bentuk komitmen bagi pimpinan Polri demi kebaikan institusi dan efek jera bagi personel yang melakukan pelanggaran.
"Dengan adanya PTDH ini, saya mengingatkan agar hal ini dijadikan pelajaran, ketika menjadi anggota Polri diharapkan mempedomani Tribrata dan menghayati Catur Presetya," ungkapnya.
Indra mengajak semua anggota untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan spiritual dalam menjalankan tugas.
"Diharapkan ada panduan untuk tidak melakukan pelanggaran atau penyimpangan," kata dia.
Dua anggota Polresta Tangerang dipecat langgar kode etik
Rabu, 27 Agustus 2025 10:37 WIB 557
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melaksanakan proses sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggota polisi. ANTARA/HO-Polresta Tangerang.
