Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu menetapkan tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan permukiman kumuh Kota Bengkulu tahun anggaran 2015.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Henri Nainggolan di Bengkulu, Kamis, menyebutkan, tersangka yang ditetapkan tersebut bernama Andi Rosliansyah.
"Sebenarnya dia tidak ada hubungannya dengan pengerjaan proyek tersebut, tapi setelah kita memeriksa 12 saksi, aliran dana mengarah ke dia," kata Henri.
Terkait apakah AR akan ditahan atau tidak, menurut Henri akan melihat hasil dari lanjutan pemeriksaan. Tersangkan dijadwalkan akan diperiksa kembali pada Senin 24 Juli 2017.
Tim Penyidik Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Arbani sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Selanjutnya Rosmen selaku Direktur PT Vikri Abadi, Ansori konsultan pengawas, dan Indra Syafri Konsultan pengawas lapangan PT. Kencana.
PT. Vikri Abadi grup juga ditetapkan sebagai tersangka koorporasi dari kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TTPU) pembangunan jalan kumuh di Kecamatan Teluk Segara dan Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu itu.
Para tersangka yang ditetapkan ini dinilai telah melanggar pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Berrdasarkan hasil audit, para tersangka telah merugikan negara senilai Rp3,2 miliar dari nilai proyek sebesar Rp11 miliar yang berasal dari APBN melalui kegiatan P2BL Bidang Cipta Karya Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.***2***
Kejati Menetapkan Tersangka Kelima Korupsi Permukiman Kumuh
Kamis, 20 Juli 2017 21:38 WIB 2403