Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia akan dikelola dengan baik untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
"Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, dan untuk kesejahteraan rakyat kita. Ini yang terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Bahlil dalam sambutannya saat ajang Mineral & Batu bara Convention-Expo (Minerba Convex) 2025, di Jakarta, Rabu (15/10).
Dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis, Bahlil menyebut arah kebijakan pengelolaan tambang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.
"Yang selalu menjadi arahan Presiden bahwa sumber daya alam kita, tambang kita, dalam pengelolaannya, jangan kita pikir, kita habiskan sekaligus, kita harus ingat bahwa ada generasi kita berikutnya. Yang kita harus lakukan dengan baik, dengan lingkungan yang baik, dengan proses-proses yang memenuhi kaidah aturan yang berlaku," ujarnya pula.
Dalam kesempatan itu, Bahlil juga menyoroti pentingnya pemerataan ekonomi hingga ke daerah-daerah. Salah satu strategi yang ditempuh pemerintah adalah melalui hilirisasi sektor pertambangan.
Menurutnya, pemerintah telah menyerahkan 18-20 proyek hilirisasi dengan total investasi mencapai 38 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp618 triliun.
Proyek-proyek tersebut diproyeksikan menciptakan 300 ribu lapangan kerja langsung dan lebih dari satu juta lapangan kerja tidak langsung.
"Ini adalah cara kehadiran negara untuk mendorong program agar bisa melakukan pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah. Ekonomi kita tidak boleh hanya tumbuh di Jakarta, harus di daerah. Caranya apa? Hilirisasi. Kalau tanpa ini, saya pikir kita akan susah untuk mencapai percepatan-percepatan pembangunan," ujar Bahlil menegaskan.
Bahlil juga menambahkan pemerintah ingin agar pembangunan ekonomi tidak lagi terpusat di kota besar.
Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemerintah memberi kesempatan kepada UMKM, koperasi, dan BUMD lokal untuk mendapat prioritas dalam pengajuan izin usaha pertambangan (IUP).
