Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster ilegal senilai Rp5,17 miliar melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, di Tangerang, Kamis, mengatakan petugas mengamankan empat orang tersangka dalam penindakan itu, yaknj berinisial MR (38), PA (46), SA (36), dan DO (26) dengan barang bukti sebanyak delapan buah koper berisi 172 kemasan benih lobster dengan total sebanyak 172.611 ekor.
"Pengungkapan bermula dari informasi tim analis Bea dan Cukai Soekarno-Hatta tentang adanya dugaan ekspor ilegal BBL dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang. Tim gabungan mencurigai delapan unit bagasi penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Air Asia (QZ-264)," jelasnya.
Gatot mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan koper yang berisikan 54 bungkus dengan isi sebanyak 52.400 ekor benih lobster jenis pasir.
Dari pengakuan tersangka, mereka diperintah seorang berinisial A dan S untuk mengambil koper tersebut di area keberangkatan Terminal 2 Bandara Soetta dan mengantarkan kepada seseorang di Singapura dengan upah masing-masing Rp10 juta–Rp15 juta.
