Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan akan menindak tegas aktivitas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat.
“Semua akan ditindak setegas-tegasnya. (Sanksi) Nanti baca di regulasi, bahwa semuanya yang memungkinkan untuk dilakukan, (akan) kita lakukan,” kata Menhut Raja Antoni saat ditemui di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Menhut menegaskan telah memberikan instruksi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) untuk menangani hal tersebut, termasuk di dalamnya pemberian sanksi.
“Sesuai undang-undang yang berlaku. Ditjen Gakkum secara reguler akan meng-update kepada teman-teman (media),” ujar Menhut.
Sebelumnya, keberadaan deretan tenda biru di kawasan TNGHS sempat viral di media sosial setelah muncul dari citra Google Maps.
Tak hanya di Halimun, dugaan adanya aktivitas tambang ilegal juga ada di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) telah mengambil tindakan tegas dengan memperketat pengawasan, memasang papan peringatan di TWA Gunung Prabu, dan menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum.
Untuk titik di luar kawasan hutan (Areal Penggunaan Lainnya/APL), Ditjen Gakkumhut berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait serta unit teknis pertambangan guna memastikan penanganan lintas kewenangan berjalan efektif.
