Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyatakan tempus kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) yang diusut penyidik lembaga itu adalah tahun 2008 hingga 2017.
"Terkait penyidikan dalam tindak pidana korupsi Petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dalam perkara tersebut, periodesasinya dari 2008 sampai 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.
Adapun penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mulai menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah ini pada Oktober 2025.
Anang mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus baru dan bukan pengembangan.
Ia juga menyatakan belum ada perkiraan kerugian negara akibat kasus korupsi ini.
Mengenai detail kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah itu, Anang belum bisa mengungkapkannya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009–2015.
