Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan dirinya berkomitmen menertibkan tambang ilegal seusai melakukan rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/11/2025).
"Kami, di ESDM fokus menertibkan tambangnya. Banyak penambang yang melakukan penambangan tidak ada izinnya, tidak ada IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutannya)," kata Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
Sejumlah temuan yang ia paparkan adalah penambang yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP), namun belum memiliki IPPKH.
Dengan demikian, pertambangan tersebut digolongkan sebagai pertambangan ilegal, meskipun sudah memiliki IUP.
Kegiatan pertambangan tanpa IPPKH tersebut lantas menyebabkan kawasan hutan dipenuhi oleh lubang-lubang dan mengalami kerusakan lingkungan.
"Itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Kami tidak ingin (lebih parah), jadi kami tertibkan semuanya. Jangan sampai ada gerakan-gerakan tambahan lagi," tutur dia.
Bahlil menyampaikan pertambangan ilegal tanpa IPPKH itu menjadi salah satu poin bahasan dalam ratas di Hambalang.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin diminta Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penegakan hukum guna menindak pelaku tambang ilegal.
"Saya bersama Kementerian dan Lembaga terkait memastikan seluruh langkah penegakan hukum berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan," tulis akun Instagram resmi milik Sjafrie @sjafrie.sjamsoeddin yang dikutip ANTARA di Jakarta, Senin
Dalam teks yang diunggah akun tersebut, dijelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945 yang berisi sebagai berikut : Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Berdasarkan amanat undang undang dan perintah presiden, Sjafrie berkomitmen Kementerian Pertahanan dan seluruh kementerian terkait tidak akan pandang bulu dalam memberantas praktik tambang ilegal.
Pihaknya, lanjut Sjafrie, memastikan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan penambangan ilegal berjalan dengan adil dimulai dari penangkapan, penyidikan, penyelidikan hingga masuk ke ranah pengadilan.
"Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional," jelas Sjafrie.
