Jakarta (ANTARA) - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta kepada pemerintah untuk menetapkan bencana banjir dan longsor di tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagai bencana nasional, mengingat besarnya dampak yang terjadi.
“Penetapan status bencana nasional mendesak diperlukan agar pemerintah dapat memobilisasi sumber daya nasional secara maksimal, termasuk dana siap pakai, logistik darurat, dan pengerahan TNI–Polri,” ujar Sekretaris Umum PGI Darwin Darmawan Rabu.
PGI menilai pemerintah daerah (pemda) sudah tidak memiliki kapasitas memadai untuk merespons cepat situasi di lapangan.
Meluasnya wilayah terdampak, tingginya jumlah korban, serta kerusakan infrastruktur lintas kabupaten/kota dan provinsi, kata dia, menunjukkan keadaan darurat yang memerlukan kehadiran negara secara lebih kuat dan terkoordinasi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Bencana, PGI menyebut seluruh indikator penetapan bencana nasional telah terpenuhi.
Pusdatin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Rabu (3/12) mencatat 753 orang meninggal dunia, 650 orang hilang, dan 2.600 orang luka-luka, disertai kerusakan infrastruktur berat yang menghambat akses bantuan ke berbagai lokasi.
Menurutnya, penetapan status bencana nasional juga akan memusatkan struktur komando di bawah BNPB, sehingga koordinasi dapat dilakukan lebih cepat tanpa terkendala keterbatasan daerah.
“Hal lain yang juga penting, melalui penetapan status bencana nasional, bantuan dari berbagai pihak, termasuk lembaga internasional, dapat segera masuk dalam kerangka hukum yang tepat,” kata Darwin Darmawan
