Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sejak Januari hingga awal Desember 2025 telah memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sebesar Rp1,4 triliun, baik berupa uang tunai, aset bergerak, tidak bergerak maupun barang bukti yang disita.
Sepanjang tahun 2025 tindak pidana yang telah diungkapkan oleh penyidik Kejati Bengkulu yang merugikan negara mencapai Rp3,9 triliun.
"Apa yang dicapai sepanjang 2025 merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran kejaksaan, dan menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya mengembalikan hak-hak negara untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat," kata Wakil Kepala Kejati Bengkulu Muslikhuddin di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia menyebut pencapaian sepanjang 2025 merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran kejaksaan, dan menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya mengembalikan hak-hak negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Pada kegiatan pres rilis peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kejati Bengkulu juga menampilkan sebagian bukti fisik berupa uang tunai sebesar Rp44,09 miliar dari perkara dugaan korupsi sektor pertambangan, sebagai sampel pemulihan kerugian negara yang berhasil diamankan sepanjang tahun ini.
Meskipun demikian, dirinya menekankan jika upaya pemberantasan korupsi saat ini memasuki fase yang semakin kompleks, dengan modus yang makin beragam.
Oleh karena itu diperlukan sinergisitas masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga lembaga penegak hukum lainnya dalam pencegahan dan penindakan korupsi.
Muslikhuddin juga mengajak seluruh pihak untuk melihat pemberantasan korupsi sebagai bagian dari gerakan kolektif menjaga masa depan Bengkulu, sebab setiap rupiah yang kembali ke kas negara adalah bentuk keberpihakan pada pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, dan masa depan generasi muda.
