Meulaboh (ANTARA) - Kepolisian Resor Aceh Barat memastikan sejak 1 Desember 2025 tidak ada lagi aktivitas penebangan pohon oleh para pemilik pemegang hak atas tanah (PHAT) di daerah ini.
“Berdasarkan hasil pengecekan langsung ke Kecamatan Sungai Mas, pihak perusahaan sudah menghentikan aktivitas sejak tanggal 1 Desember 2025 lalu,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan kepada ANTARA, Selasa, di Meulaboh.
Penegasan ini ia sampaikan terkait desakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat yang meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan terkait aktivitas pengiriman kayu gelondongan secara terbuka pascabencana alam banjir bandang yang terjadi di daerah ini.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terkait maraknya aksi pengiriman kayu gelondongan dari hutan Aceh Barat saat Aceh masih dilanda bencana alam,” kata Koordinator LSM GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu (13/12) lalu.
Kapolres Yhogi Hadisetiawan mengatakan berdasarkan keterangan pihak perusahaan (PHAT) kepada penyidik Polres Aceh Barat, pihak perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas setelah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menghentikan aktivitas tersebut.
Namun, pihak perusahaan membenarkan bahwa dokumentasi pengangkutan kayu yang beredar di media, merupakan truk milik perusahaan dan membenarkan aktivitas pengangkutan kayu sebelum aktivitas mereka dihentikan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Menindaklanjuti informasi yang beredar di media, Polres Aceh Barat telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi Kecamatan Sungai Mas. Namun, hingga saat ini belum ditemukan keberadaan dua truk sebagaimana diberitakan.
“Tim di lapangan sudah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan aparat gampong (desa) serta pihak terkait. Kami juga belum menerima laporan resmi mengenai aktivitas pengangkutan kayu ilegal di wilayah tersebut,” jelasnya.
Polres Aceh Barat membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi akurat terkait dugaan ilegal logging untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap isu lingkungan dan penegakan hukum. Namun, kami berharap informasi yang disampaikan harus disertai bukti dan data yang valid agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat,” tegasnya.
Polres Aceh Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, termasuk penebangan liar. Jika ada yang mengetahui aktivitas tersebut, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerugian negara,” katanya.
