Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis yang sama terhadap empat orang terdakwa kasus korupsi perjalanan dinas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp13 miliar.
"Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan modus membuat laporan perjalanan dinas fiktif," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Paisol di Kota Bengkulu, Rabu.
Untuk vonis keempat terdakwa tersebut yaitu mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kaur Arsal Adelin dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Terdakwa Arsal juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,20 miliar dan jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, namun jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun.
Selanjutnya, mantan Kepala Bagian Humas Roni Oksuntri dijatuhkan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan, dan membayar uang pengganti mencapai Rp1,02 miliar.
Mantan Kepala Bagian Umum DPRD Kabupaten Kaur Aprianto berikan hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan dengan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp1,02 miliar.
Serta terdakwa mantan Kepala Subbagian Halim Zaend dijatuhkan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dengan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,24 miliar, namun jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara.
"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih dan transparan," terang Paisol.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur menuntut terdakwa Arsal Adelin dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Kemudian, untuk terdakwa Aprianto dituntut hukuman pidana penjara delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan, serta terdakwa Halim Zaens dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
