Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pejabat Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, menyatakan Kabupaten Rejang Lebong bakal dapat 3.500 persil sertifikat dalam program reforma agraria.
Kabid Penataan Pertanahan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu Amir Sofwan, usai menghadiri rapat awal tim reforma agraria di Pemkab Rejang Lebong, Rabu, mengatakan Provinsi Bengkulu pada tahun ini mendapat jatah 10.000 persil atau bidang tanah dalam program reforma agraria yang diluncurkan pemerintah pusat, diantaranya 3.500 persil akan didistribusikan ke Rejang Lebong.
"Untuk target sementara ini Kabupaten Rejang Lebong akan mendapat 3.500 bidang tanah yang akan diredistribusikan. Tadi dalam rapat juga sudah kami identifikasi sumber-sumber tanah yang akan direforma agraria itu seperti dari eks HGU dan ada juga dari pelepasan kawasan hutan serta tanah-tahan lainnya seperti tanah warga," katanya.
Untuk itu dalam waktu dekat ini tim reforma agraria yang sudah dibentuk di Provinsi Bengkulu ini tambah dia, masing-masing kecamatan di Rejang Lebong sudah bisa mengidentifikasi dan memverifikasi lokasi mana saja yang bisa dilakukan kegiatan redistribusi tanah dalam program reforma agraria.
Program reforma agraria itu sendiri dilakukan pihaknya secara selektif dan sesuai prosedur, karena tidak semua daerah memiliki eks lokasi hak guna usaha (HGU), tetapi ada kawasan hutan maka akan diurus sesuai prosedur pelepasannya, begitu juga pengurusan pada tanah.
Dijelaskannya tanah yang dibagikan kepada masyarakat di wilayah itu terutama eks HGU kata dia, akan diberikan kepada masyarakat setempat atau petani penggarap di lahan-lahan milik pemerintah itu. Kemudian di dalam sertifikat yang akan dibagikan ini akan dibuat ketentuan selama 10 tahun tidak boleh dialihkan atau dijual dan harus diolah untuk usaha produktif.
Sementara itu Asisten I bidang Tata Praja dan Kesra Pemkab Rejang Lebong, Pranoto Majid mengatakan rapat yang dilakukan pihaknya dengan BPN/ATR Provinsi Bengkulu dan perwakilan aliansi masyarakat adat nusantara (AMAN) tersebut untuk menyinkronkan visi dan misi dengan tim bentukan pemerintah pusat.
"Tim terpadu penanganan konflik agraria di tingkat pusat namanya telah berubah menjadi tim gugus tugas, yakni gugus tugas I, II dan III, yang pembagian tugasnya lebih spesifik dari sebelumnya," kata Pranoto.
Dia berharap, alokasi redistribusi tanah yang akan diterima daerah itu bisa mencapai 5.000 persil, mengingat di Rejang Lebong masih banyak terdapat lahan eks HGU PT Bumi Mega Sentosa (BMS) dengan wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kota Padang dan Sindang Beliti Ulu, sehingga bisa dibebaskan untuk masyarakat setempat sebagai lahan usaha produktif.