Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melakukan efesiensi anggaran dengan memangkas biaya perjalanan dinas pegawai dari berbagai instansi di daerah itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong RA Denni di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan penghematan anggaran tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan daerah agar tidak sembarangan melakukan perjalan dinas.
"Penghematan anggaran dari perjalanan dinas ini sudah dilaksanakan sejak 2017, di mana kami berhasil menghemat anggaran hingga berkisar Rp5-6 miliar dari total biaya perjalanan dinas yang dianggarkan setahun sebesar Rp45 miliar," katanya.
Besaran anggaran yang dipangkas dalam program penghematan anggaran khususnya biaya perjalanan dinas yang dimasukkan dalam APBD 2018 tambah dia, mencapai 35 persen sehingga anggaran yang tersisa saat ini berkisar Rp30 miliar.
Anggaran perjalanan dinas yang dipangkas khusus lingkungan Setda Rejang Lebong serta biaya perjalanan dinas OPD, sedangkan untuk perjalanan dinas pihak dewan setempat tidak dipangkas.
Dengan penghematan anggaran perjalanan dinas ini, pejabat atau pegawai di daerah itu tidak bisa serta merta pergi keluar kota untuk melakukan perjalan dinas.
"Untuk PNS yang akan melakukan perjalanan dinas harus mendapat izin dari Bupati Rejang Lebong melalui Sekda. Dengan aturan ini, PNS tidak bisa lagi semaunya pergi keluar kota dengan alasan koordinasi dan sebagainya," kata RA Denni.
Pengetatan aturan yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong dengan mengurangi anggaran perjalan dinas, maupun membuat aturan melalui satu pintu di masing-masing OPD maupun di lingkungan Setda Rejang Lebong.
"Ini bukan berarti melarang PNS melakukan perjalanan dinas keluar daerah, namun harus dilihat kepentingan dan manfaat yang akan diberikan kepada daerah dari perjalanan dinas yang akan mereka lakukan," ujarnya.
Rejang Lebong pangkas anggaran perjalanan dinas pegawai
Kamis, 22 Februari 2018 22:46 WIB 1061