Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno mendaftarkan diri ke KPU untuk mengikuti Pemilihan Presiden (Pilplres) 2019.
Keduanya tiba sekitar pukul 13.30 WIB, tapi menunggu lebih dulu di "holding room" sekitar 40 menit sebelum naik ke ruang pendaftaran di lantai 2 gedung KPU, Jakarta, Jumat.
Mereka di antarkan oleh para ketua umum partai pendukung yaitu Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman, Ketum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Komandan Satuan Tugas Bersama Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (menggantikan Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono).
Selanjutnya hadir juga Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen PKS Mustafa Kemal, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.
Selain itu, hadir juga Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo, politikus Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri, politikus Partai Berkarya Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto yang juga bekas istri Prabowo Subianto.
Masih ada Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Waketum Gerindra Fadli Zon, politikus Gerindra Habiburokhman, istri Sandiaga Uno Nur Asia Uno, politikus PKS Aboe Bakar Al Habsyi, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, politikus PAN Dedi Miing Gumelar.
Pasangan calon tersebut disambut Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU yaitu Pramono Ubaid Thanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, Viryan dan Evi Novida Ginting Manik beserta Ketua Bawaslu Abhan dan komisioner Bawaslu serta anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Demokrat baru bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Sandiaga pada Jumat (10/8).
"Saya baru selesai tanda tangan di Kuningan di rumah Pak SBY tadi, disaksikan oleh Pak Prabowo dan lainnya, majelis tinggi baru selesai rapat pukul 10.30 WIB tadi dan memutuskan bahwa capres yang didukung adalah Prabowo dan wapres Sandiaga Uno, itu final keputusan majelis tinggi," kata Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sejumlah syarat itu, misalnya, surat pencalonan yang ditandatangnai oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan gabungan partai politik; surat pernyataan bermaterai berisi 14 butir pernyataan yang salah satunya adalah mengajukan permohonan izin kepada presiden bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati; daftar riwayat hidup; tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK; surat keterangan dari kepolisian; surat keterangan dari pengadilan; ijazah dan keterangan lain.
Dokumen persyaratan itu dibuat dalam 2 rangkap. Setelah pendaftara, KPU akan melakukan verifikasi hingga 24 Agustus 2018.