Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga kini masih mencari satu dari dua orang yang terlibat dalam kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di daerah itu.
"Ada dua pelaku dalam kasus ini, satu pelaku telah ditangkap, satu lagi dalam pencarian," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat di Mukomuko, Minggu.
Tim Gabungan Pelindung Harimau Sumatra-Kerinci Seblat (PHS-KS) bersama Satuan Kepolisian Resor Mukomuko menggagalkan transaksi perdagangan kulit Harimau Sumatra, Rabu (5/9).
Tim mengamankan UM (31), tersangka perdagangan kulit harimau di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Kabupaten Mukomuko.
Kepolisian Resor setempat menyatakan ada dua orang pelaku dalam kasus perdagangan kulit harimau di daerah itu dari hasil pengembangan dan pendalaman kasus ini.
Tim berhasil menangkap satu dari dua pelaku perdagangan kulit harimau berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
"Kami berharap masyarakat membantu menginformasikan keberadaan pelaku lainnya dalam kasus perdagangan kulit harimau ini," ujarnya.
Kulit harimau beserta organ dalam harimau tersebut rencana dijual oleh para pelaku ke beberapa tempat di Kota Bengkulu dengan harga sebesar Rp20 juta hingga Rp25 juta.
Pelaku ini mendapatkan kulit harimau dan organ dalam hewan tersebut dengan cara dijerat di kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) di daerah itu.
Kepolisian resor setempat menggunakan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta.