Mukomuko (Antaranews Bengkulu) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu memastikan tidak ada penghitungan ulang perolehan suara hasil pemilihan kepala desa serentak pada dua desa di daerah ini.
"Tidak ada penghitungan ulang perolehan suara di tempat pemungutan suara pada dua desa, yaitu Talang Arah dan Manjuto Jaya. Penghitungan suara wilayah itu sah berdasarkan aturan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Saroni, di Mukomuko, Jumat.
Pemerintah setempat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menerima surat gugatan hasil pilkades serentak di dua desa dari dua calon kepala desa.
Dua penggugat hasil pilkades serentak di dua desa itu meminta DPMD setempat melakukan hitung ulang perolehan suara hasil pilkades di wilayahnya, karena adanya dugaan kecurangan dalam penghitungan surat suara tidak sah di wilayahnya, kemudian adanya pemilih eksodus.
aroni menyatakan, tidak mungkin instansinya merekomendasikan hitung ulang perolehan suara yang telah dilaksanakan oleh panitia penyelenggara pilkades serentak di daerah itu.
Menurutnya, panitia penyelenggara pilkades tersebut melakukan penghitungan suara pilkades sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyelenggara lebih tahu surat suara sah atau tidak sah.
"Kami menghitung perolehan suara pilkades kalau sebelumnya tidak ada penghitungan suara," ujarnya.
Selanjutnya, instansinya akan memanggil panitia penyelenggara pilkades, badan permusyawaratan desa untuk memastikan kebenaran laporan terkait dengan penghitungan suara dan adanya pemilih yang berasal dari luar desa tersebut.
Setelah itu, katanya lagi, hasilnya akan dirapatkan dan setelah itu disampaikan kepada pihak penggugat hasil perolehan suara pilkades.
Tidak ada hitung ulang suara Pilkades Mukomuko
Sabtu, 15 September 2018 8:37 WIB 1040