Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu masih menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan inspektorat setempat terkait dugaan penyimpangan dana desa di daerah ini.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Agustian saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan dugaan penyimpangan dana desa (DD) tersebut dilaporkan oleh warga dari dua desa yang berbeda kecamatan.
"Laporannya disampaikan oleh warga baik yang terjadi di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya maupun di Desa Selamet Sidoarjo, Kecamatan Bermani Ulu," ujarnya pula.
Dugaan penyimpangan dana desa pada kedua desa itu, kata dia lagi, juga terjadi pada alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rejang Lebong, sehingga total dana pemerintah yang dikucurkan dalam satu tahun anggaran DD dan ADD per desanya bisa mencapai Rp1 miliar.
Kasus dugaan penyimpangan DD dan ADD dari kedua desa tersebut saat ini masih ditangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, dan ditargetkan sebelum tutup tahun nanti sudah ada kejelasannya.
"Petugas APIP ini sedang melakukan audit investigasi untuk mencari kerugian negara, sehingga nantinya akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau tidak," kata dia.
Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang bersumber dari DD dan ADD kedua desa ini, kata Agustian, terindikasi adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif, kemudian adanya pengerjaan kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.
Untuk menggali informasi kegiatan yang dilaksanakan di kedua desa itu, pihaknya sudah memintai keterangan sejumlah saksi dari perangkat desa, tenaga pendamping desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat maupun pejabat Badan Pengelola Keuangan Daerah Rejang Lebong.
Sejauh ini pihak Kejari setempat belum dilibatkan dalam pengawasan DD dan ADD melalui tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D), di mana proses hukumnya tidak langsung oleh Kejari melainkan oleh pihak inspektorat daerah atau APIP.
Jika nantinya terdapat kerugian negara, maka proses penyelesaiannya di tingkat inspektorat adalah pengembalian kerugian negara, dan jika tidak selesai di tingkat inspektorat daerah maka akan diselesaikan di tingkat kejaksaan.
Kejari tunggu hasil audit investigasi dana desa Rejang Lebong
Minggu, 18 November 2018 20:01 WIB 2119