Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mukomuko Amris Tanjung mengatakan, pihaknya mengugat KPU ke Bawaslu terkait dengan PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dan kegiatan kampanye calon legislatif melalui media massa difasilitasi oleh KPU menggunakan APBN.
Namun pihak KPU sendiri tidak memiliki anggaran yang bersumber dari APBN untuk menfasilitasi berbagai kegiatan kampanye caleg yang ada di daerah ini melalui media massa.
Kalau keterangan dari pihak KPU sendiri, katanya, bahwa kegiatan kampanye caleg dan peserta Pemilu tahun ini melalui media massa difasilitasi oleh KPU provinsi bukan KPU kabupaten/kota.
Ia menilai, PKPU tersebut tidak hanya merugikan media massa terbitan daerah setempat, tetapi juga para caleg kabupaten setempat, terutama mereka yang tidak mampu berkampanye melalui media massa.
“Tidak semua caleg kabupaten mampu berkampanye melalui media massa. Seharusnya dengan adanya PKPU tersebut memberikan peluang yang sama bagi seluruh caleg berkampanye di media massa,” ujarnya pula.
Karena kalau kegiatan kampanye caleg melalui media hanya difasilitasi oleh KPU provinsi saja menggunakan APBN, maka caleg tingkat kabupaten tidak memiliki kesempatan berkampanye melalui media massa.
Ia menyatakan, pekerja media di daerah ini tidak hanya memikirkan bisnis perusahaannya saja, tetapi juga membela hak seluruh caleg agar dapat berkampanye melalui media massa.
Ia berharap, permasalahan ini bisa menjadi masukan bagi KPU kabupaten, termasuk provinsi dan pusat agar mereka dapat memfasilitasi kampanye caleg melalui media massa, baik nasional, provinsi dan kabupaten.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Padlul Azmi didampingi anggota Amrozi mengatakan lembaga memberikan kesempatan kepada siapa saja, termasuk wartawan menyampaikan laporan tentang Pemilu kepada lembaga.
Pihaknya akan mempelajari laporan ini dan akan akan menggelar sidang untuk memastikan laporan ini layak untuk dilanjutnya ke sidang berikutnya atau masalah ini cukup melalui mediasi saja.