“Kami menerima laporan terkait KPU yang diduga tidak memfasilitasi iklan kampanye caleg sesuai dengan PKPU yang diajukan oleh Amris selaku Ketua PWI. Pada sidang selanjutnya pemeriksaan KPU sebagai terlapor dan Amris Ketua PWI sebagai pelapor,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko Padlul Azmi didampingi anggotanya Amrozi dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan hal itu saat membacakan putusan sidang pendahuluan terkait laporan sejumlah wartawan yang tergabung dalam PWI setempat yang mengugat KPU karena tidak memfasilitasi kampanye caleg melalui media cetak, media elektronik dan online di daerah ini.
Ia menyatakan, Bawaslu setempat menerima laporan terkait penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU yang diduga tidak memfasilitasi iklan kampanye caleg melalui media cetak, elektronik dan online.
Bawaslu setempat berencana menggelar sidang lanjutan terkait masalah ini pada hari Selasa (9/4). Bawaslu akan menggelar sidang untuk memeriksa pelapor dan terlapor dalam masalah ini.
Ia menyebutkan, tanda bukti laporan, yakni PKPU Nomor 23 tahun 2018 sebanyak satu eksemplar, Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 581/RI.02.4/KPU06/KPU/III/2019 sebanyak satu eksemplar.
Kemudian sebanyak satu eksemplar koran Radar Mukomuko tanggal 1 April 2019 yang berjudul “KPU Tak Fasilitasi Iklan Caleg” dan satu eksemplar koran Bengkulu Ekspres tanggal 1 April 2019 yang berjudul “Pekerja Media Laporkan KPU”.
Sejumlah wartawan yang tergabung PWI setempat sebelumnya mendatangi Bawaslu guna menggugat KPU setempat yang tidak memfasilitasi kampanye caleg melalui media massa ke Bawaslu daerah ini.
Wartawan mengugat KPU ke Bawaslu terkait dengan PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dan kegiatan kampanye calon legislatif melalui media massa difasilitasi oleh KPU menggunakan APBN.