Bantuan dalam program rehabilitasi rumah tidak layak huni dari Kementerian Sosial itu berupa dana Rp15 juta per keluarga atau Rp150 juta per kelompok yang terdiri atas 10 keluarga.
Baca juga: Dinkes dorong warga Mukomuko manfaatkan tanaman obat keluarga
"Warga miskin yang menerima bantuan ini tergabung dalam delapan kelompok yang tersebar di Kecamatan Air Rami, Kecamatan Ipuh, Kecamatan Malin Deman dan Kecamatan Sungai Rumbai," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Saroni dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
Dinas Sosial, ia menjelaskan, masih menanti pencairan dana dari program rehabilitasi rumah tidak layak huni dari Kementerian Sosial dan hasil verifikasi data calon penerima bantuan untuk menyalurkan bantuan.
Baca juga: Satpol PP Mukomuko siap tertibkan ternak liar
Verifikasi data calon penerima, ia melanjutkan, dilakukan untuk memastikan apakah calon penerima bantuan masih tinggal di rumah yang sebelumnya disurvei atau sudah pindah.
Kalau calon penerima bantuan yang kemudian dinyatakan tidak layak atau memilih mengundurkan diri dari program, Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mengganti calon penerima bantuan.
Baca juga: Gubernur Bengkulu beri solusi tingkatkan harga sawit
Saroni menjelaskan pula bahwa ada di antara warga yang mendatarkan diri menjadi penerima bantuan rehabilitasi rumah namun tidak bisa memenuhi persyaratan, seperti atas hak tanahnya masih atas nama orang tua atau pemilik tanah terdahulu.
Oleh karena itu dia meminta kepada camat dan perangkat desa agar membuat surat pernyataan atau surat keterangan hibah atas nama calon penerima program supaya berkasnya kemudian bisa disampaikan ke Kementerian Sosial.
Baca juga: Seorang anak tewas tenggelam di Mukomuko
Baca juga: Kecelakaan tewaskan seorang pelajar di Mukomuko