Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pleno hasil verifikasi faktual tahap pertama terhadap 16 partai politik calon peserta pemilihan umum Provinsi Bengkulu menyebutkan hanya empat partai politik yang dinyatakan lengkap.
"Kami tidak berhak menyebut partai politik yang lolos, tapi yang lengkap syarat verifikasi faktualnya dari 16 parpol, hanya empat yang lengkap," kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu Okti Fitriani kepada wartawan di Bengkulu, Rabu. Ia mengatakan, Anggota KPU Provinsi Bengkulu menggelar pleno hasil verifikasi faktual pada Selasa (6/11) malam.Empat partai politik yang dinyatakan lengkap persyaratan faktualnya yakni Partai Golkar, PKS, PDIP dan Hanura.
Sementara 12 partai politik harus melengkapi persyaratan yang ditentukan KPU yakni Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Amanat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Bangsa Indonesia Baru, Partai Peduli Rakyat Nasional, dan Partai Persatuan Nasional. "Masa perbaikan untuk melengkapi persyaratan dimulai pada 11 hingga 17 November 2012," katanya.
Okti mengatakan secara umum kendala yang dihadapi partai politik dalam verifikasi faktual tersebut yakni menghadirkan pengurus partai. Termasuk keterwakilan 30 persen perempuan dalam struktur partai politik, baik jumlahnya hingga kehadiran secara fisik saat verifikasi faktual.
"Kami akan mendatangi lagi partai politik yang belum lengkap persyaratan faktual, terutama kehadiran secara fisik pengurus perempuan," tambahnya. Sementara verifikasi Partai Demokrat yang terkendala akibat transisi kepengurusan, KPU baru menerima tembusan surat keputusan susunan kepengurusan dari DPD yang ditujukan ke KPU RI.
Menurut Okti, KPU masih menunggu surat resmi dari KPU RI tentang surat keputusan struktur kepengurusan DPD Demokrat Provinsi Bengkulu. Terkait 12 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi tetapi direkomendasikan oleh Bawaslu untuk diverifikasi secara faktual, Okti mengatakan belum menerima instruksi dari KPU.(RNI)