Rejang Lebong (ANTARA) - Petugas Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, Bengkulu mengamankan Ridian (39) warga Desa Pal-100 tersangka dugaan pelaku penganiayaan terhadap isteri sendiri pada Senin malam (2/9).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Singgih Wirastho dalam keterangan tertulisnya, Selasa, mengatakan pihaknya selain mengamankan tersangka Ridian juga barang bukti berupa sebilah pisau yang sempat dipakainya untuk menusuk isterinya yang berinisial De (40).
"Tersangka ini kita amankan setelah sebelumnya kita menerima laporan dari isterinya, yang mengaku telah menjadi korban KDRT," ujar dia.
Dijelaskan Ipda Singgih Wirastho, tersangka ini diamankan petugas di rumah mereka yang berada di Dusun 1, Desa Pal 100, Kecamatan Bermani Ulu, di mana kasus penganiayaan ini diduga akibat tersangka berselingkuh dengan wanita lain. Tersangka ini kedapatan oleh salah seorang anaknya sedang bertelponan dengan seorang wanita.
Mengetahui ayahnya asyik bertelponan dengan wanita lain, kemudian salah seorang anak korban ini melaporkan kejadian tersebut kepada sang ibu (korban De), yang kemudian tidak terima dan langsung menghampiri tersangka sehingga terjadilah cekcok mulut yang berakhir dengan penganiayaan.
Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Ridian terhadap isterinya De tambah dia, dilakukan berupa memelintir tangan korban dan menampar pipi isterinya serta mencabut sebilah pisau guna ditusukkan ke perut korban, beruntung pisau ini berhasil direbut oleh salah seorang anaknya dan korban dibawa lari keluar rumah.
"Setelah mengalami penganiayaan ini korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bermani Ulu dan kemudian petugas langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, saat ini kasusnya sudah kita limpahkan penyidik unit PPA Polres Rejang Lebong," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu tersangka Ridian diancam atas pelanggaran pasal 44 UU RI No. 23/2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan hukuman paling lama 5 tahun dan paling banyak Rp15 juta.
Polsek Bermani Ulu amankan pelaku penganiaya istri
Selasa, 3 September 2019 21:22 WIB 6374