“Kami serahkan pembentukannya kepada dua desa yakni Desa Pondok Lunang dan Desa Air Diki,” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Nasyyardi dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
Dinas Kelautan dan Perikanan setempat telah menyosialisasikan pembentukan kelompok konservasi ikan mikih kepada sejumlah masyarakat di Desa Pondok Lunang, Kecamatan Air Dikit.
Namun pada saat kegiatan sosialisasi tersebut, ia mengatakan, instansinya belum membentuk kelompok konservasi ikan mikih karena masih adanya konflik batas wilayah dua desa yang berada dekat muara baru yang menjadi habitat ikan ini.
Untuk itu, ia mengatakan, instansinya meminta masing-masing desa di wilayah ini membentuk kelompok konservasi ikan mikih, kemudian anggota dua kelompok konservasi digabung.
“Saat sosialisasi tersebut, kami hanya mensosialisasikan petunjuk teknis pembentukan kelompok konservasi ikan mikih setelah itu pemerintah desa yang membentuknya,” ujarnya pula.
Menurut dia, semakin banyak kelompok konservasi ikan mikih semakin baik sehingga lebih banyak masyarakat yang tergabung dalam kelompok ini yang melestarikan ikan mikih ini.
Selain itu, menurutnya, tidak hanya masyarakat di desa ini saja yang bisa menjadi anggota kelompok konservasi ikan mikih, masyarakat dari luar wilayah ini juga bisa menjadi anggota.
“Tidak ada larangan masyarakat baik dari dan luar daerah ini menjadi anggota kelompok ini apalagi masyarakat yang mempunyai kepedulian yang besar untuk melestarikan ikan mikih,” ujarnya.