Mukomuko (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berkoordinasi dengan pihak Dinas ESDM Bengkulu terkait dengan legalitas usaha tambang Galian C batu di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya yang beroperasi tanpa memperpanjang izin lingkungan.
“Kami berkoordinasi dengan Dinas ESDM Bengkulu karena dinas ini telah menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) bagi usaha tambang Galian C di Desa Pernyah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Suwarto dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
Salah satu usaha tambang Galian C batu di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang bulan Januari 2019 telah memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP), tetapi usaha tersebut belum memperpanjang izin lingkungan.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil koordinasinya dengan pihak Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, usaha tambang Galian C batu di Desa Pernyah yang telah memperpanjang IUP tidak perlu UKL atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan UPL atau upaya pemantauan lingkungan hidup.
Menurut pihak Dinas ESDM provinsi setempat, katanya, usaha tambang Galian C batu di daerah ini cukup memakai izin lingkungan yang lama atau sesuai dengan aturan terkait mineral dan batu bara (Minerba).
Kabid Penataan, Penataan, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Fernandi mengatakan instansinya sebelumnya telah mengingatkan salah seorang pemilik usaha tambang Galian C batu di Desa Pernyah yang melakukan aktivitas tanpa memperpanjang izin lingkungan.
Menurutnya, pemilik usaha tambang Galian C batu di daerah ini harus memiliki izin lingkungan sebagai bentuk ketaatan mereka, baik perorangan maupun perusahaan yang melakukan penambangan batu tanpa merusak lingkungan.
Ia menyatakan, mempertanyakan lagi kepada pihak ESDM mengapa mereka mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) tanpa ada izin lingkungan. Seharusnya mereka memberikan izin setelah ada izin lingkungan," ujarnya.
Pemilik usaha tambang Galian C batu tersebut memperpanjang IUP di awal tahun ini. Akan tetapi, pemilik tidak mengurus perpanjangan izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Mukomuko koordinasikan legalitas tambang beroperasi tanpa izin
Jumat, 13 September 2019 17:25 WIB 1683