Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, jaksa harus segera memanggil dan mengeksekusi Gubernur (nonaktif) Bengkulu Agusrin M Najamudin untuk menjalani putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara di tingkat kasasi, setelah menerima salinan putusan kasasi tersebut.
"Jaksa harus segera memanggil terdakwa untuk menjalani putusan MA setelah diterimanya salinan putusan MA tersebut," katanya di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan, meski dimungkinkan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun PK tersebut tidak menghambat eksekusi dari penuntut umum.
"Sesuai ketentuan UU putusan hakim pada tingkat kasasi merupakan putusan akhir dari proses pidana yang harus dilaksanakan oleh penuntut umum setelah menerima salinan putusan dari pengadilan," katanya.
Mahkamah Agung pada Selasa (10/1) melalui majelis kasasi memutus dan mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan menghukum gubernur nonaktif Provinsi Bengkulu Agusrin M Najamudin selama empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim yang menangani perkara Agusrin ini terdiri dari hakim agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Agung Abdul Latif.
Majelis kasasi berpendapat bahwa secara sah dan meyakinkan Agusrin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provonsi Bengkulu Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp20 miliar.
Selain itu, majelis kasasi juga berpendapat bahwa vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bukan bebas murni, sehingga permohonan kasasi jaksa dapat diterima. (R021/I007)
Jaksa harus segera eksekusi Agusrin
Selasa, 17 Januari 2012 21:54 WIB 1109
.....Jaksa harus segera memanggil terdakwa untuk menjalani putusan MA setelah diterimanya salinan putusan.....