Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota Bengkulu melarang aparatur sipil negara dan penyelenggara negara menerima maupun memberi gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, termasuk permintaan dana atau hadiah yang dikaitkan dengan tunjangan hari raya (THR).
"Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dalam keterangannya di Bengkulu, Sabtu.
Merujuk surat edaran pada 26 Februari 2026, disebutkan bahwa ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Larangan tersebut mencakup permintaan dana atau hadiah, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, kepada masyarakat atau perusahaan. Permintaan yang kerap dikaitkan dengan THR atau sebutan lain ditegaskan tidak diperbolehkan.
Dedy mengingatkan permintaan maupun penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi apabila melanggar ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Apabila gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, penerima dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo.
Namun, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Bengkulu.
Surat edaran tersebut juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Pemkot Bengkulu, kata dia, turut mengimbau pimpinan perusahaan, asosiasi, serta masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi, suap, maupun uang pelicin kepada aparatur pemerintah.
Apabila ditemukan permintaan gratifikasi atau praktik pemerasan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
Surat edaran tersebut disosialisasikan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
