"Kita sudah punya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah di bidang perikanan budidaya," kata Kabid Budidaya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Azbas Novyan di Mukomuko, Selasa.
Azbas mengatakan Perda yang diundangkan sejak 7 November 2019 ini mengatur tentang berbagai jenis ikan, hasil produksi usaha daerah di bidang perikanan budidaya di Balai Benih Ikan (BBI) di Kecamatan Lubuk Pinang, termasuk harga.
Saat ini, Balai Benih Ikan di Kecamatan Lubuk Pinang tidak hanya menyediakan berbagai jenis benih ikan air tawar, termasuk induk ikan, tapi juga hasil produksi usaha daerah di bidang perikanan budidaya.
Ia mengatakan benih ikan air tawar tersebut selama ini dibutuhkan oleh masyarakat petani yang bergerak di bidang usaha budidaya ikan air tawar.
Untuk itu, setelah Perda ini diterapkan, maka bantuan benih ikan maupun induk ikan tidak lagi diberikan secara gratis kepada masyarakat petani di bidang perikanan budidaya.
Kalau bentuknya usaha perikanan budidaya harus dibeli," kata Azbas.
Ia mengatakan, instansinya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor usaha di bidang perikanan budidaya.