Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mewajibkan seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah menggunakan bahan bakar minyak nonsubsidi sebagai tindaklanjut Permen ESDM nomor 12 tahun 2012 tentang Pengendalian Pemakaian BBM Bersubsidi.
"Pemakaian bahan bakar minyak nonsubsidi berlaku untuk seluruh kendaraan pelat merah, sepeda motor dan mobil," kata Asisten II Sekretaris Provinsi Bengkulu M Nasyah di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan, pemberlakuan pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas dimulai 1 Februari 2013.
Sedangkan bagi angkutan hasil perkebunan dan pertambangan sudah berlaku sejak awal Januari 2013.
Dalam Permen ESDM nomor 1 tahun 2013 tentang penyempurnaan Permen ESDM nomor 12 tahun 2012 kata dia, penekanan penggunaan BBM nonsubsidi untuk seluruh jenis kendaraan dinas.
"Termasuk untuk kendaraan TNI dan Polri," katanya.
Sedangkan kendaraan tambang dan perkebunan, sudah diterapkan karena Permen ESDM 12 tahun 2012 masih berlaku.
Ia menambahkan pada November 2013, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sudah mengawali pencanangan pemakaian BBM nonsubsidi bagi kendaraan dinas.
Namun, imbauan tersebut baru sebatas pejabat daerah eselon II atau para kepala dinas dan badan di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Nasyah juga mengatakan, dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi tahun ini telah mengantisipasi tambahan dana operasional untuk kendaraan dinas.
Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu menurutnya sudah memasukkan anggaran tambahan operasional setelah menyesuaikan harga BBM subsidi menjadi nonsubsidi.
Di sisi lain, ia mengatakan kurangnya fasilitas SPBU yang menyediakan pertamax akan menjadi kendala penerapan kebijakan itu.
Namun, dalam rapat koordinasi yang digelar beberapa waktu lalu, menurut Nashsyah Pertamina depo Bengkulu segera menambah fasilitas BBM pertamax pada SPBU, khususnya di sembilan kabupaten. (ANT)
Pemprov wajibkan kendaraan dinas pakai bbm nonsubsidi
Rabu, 30 Januari 2013 18:07 WIB 1555