Bengkulu (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu mengesahkan peraturan daerah tentang penanggulangan endemis rabies di daerah itu.
"Perda tersebut kami sahkan dan mulai efektif terhitung tanggal 1 Januari 2015," Kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Kurnia Utama, di Bengkulu, Senin.
Menurut dia perda tersebut dianggap penting guna menekan endemis dan daerah sporadik penyakit hewan yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat.
"Raperda ini mulai di bahas Komisi II sejak Mei lalu, dan kita setujui hari ini menjadi perda," kata dia.
Sementara itu juru bicara Komisi II DPRD Bengkulu, Askan Effendi Salam mengatakan, perda tersebut nantinya bisa diterapkan guna mengeliminasi hewan-hewan yang diduga telah terjangkit endemis rabies.
"Kami sudah menelaah dan merancang perda ini sebaik mungkin bersama dinas dan instansi terkait, dan perda ini sudah seharusnya ada untuk Provinsi Bengkulu," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, mengatakan bahwa provinsi itu merupakan daerah endemis dan sporadik penularan rabies.
"Sampai tahun 2013, tercatat populasi hewan menular rabies di Bengkulu berjumlah 151.452 ekor, sementara setiap tahunnya penyakit rabies menunjukkan jumlah yang cukup tinggi," kata dia.
Menurutnya, faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan penyakit rabies di provinsi Bengkulu yakni faktor geografis, sosial budaya, pengawasan lalu lintas hewan penular rabies serta keterbatasan sarana dan prasarana.
Oleh karena itu, kata gubernur, dengan berpedoman pada pasal 43 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009, tentang peternakan dan kesehatan hewan, maka dalam lingkup daerah juga perlu mengatur penanggulangan penyakit rabies di provinsi itu.
"Kita butuh perda untuk menekan endemis penularan penyakit ini, seperti perda penanggulangan rabies," ujarnya.