Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 10 kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di daerah ini memperoleh program bantuan badan hukum berupa akta notaris gratis dari pemerintah setempat.
 
"Awalnya ada enam KUB nelayan yang memperoleh badan hukum gratis tahun ini, setelah anggarannya disesuaikan sehingga dapat sebanyak 10 kelompok," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman, dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.
 
Pemerintah setempat tahun 2022 memprogramkan bantuan pembuatan badan hukum berupa akta notaris untuk enam kelompok usaha bersama (KUB) nelayan yang belum memiliki badan hukum di daerah ini.
 
Ia mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp29 juta yang bersumber dari APBD tahun ini untuk membuat badan hukum berupa akte notaris bagi 10 KUB nelayan di daerah ini.

Ia mengatakan, bantuan anggaran untuk pembuatan badan hukum berupa akta notaris tidak terlalu besar, yakni sebesar Rp1,5 juta per kelompok usaha bersama nelayan.
 
Ia menyebutkan, sebanyak 10 KUB nelayan yang mendapatkan program bantuan pembuatan badan hukum gratis dari pemerintah setempat tersebar di Kecamatan Air Rami, Kecamatan Teramang Jaya, dan Kecamatan Kota Mukomuko.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan persiapan untuk melaksanakan program ini dan melakukan komunikasi dengan pihak notaris di daerah ini.

Dia menyebutkan, sebanyak 162 kelompok usaha bersama nelayan yang tersebar di daerah ini, 88 KUB nelayan di antaranya yang belum memiliki badan hukum berupa akta notaris, dan 77 KUB nelayan sudah memiliki badan hukum.
 
Kelompok nelayan membutuhkan badan hukum, karena badan hukum menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
 
"Kalau sekarang ini kelompok usaha bersama nelayan membutuhkan badan hukum karena badan hukum menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat," ujarnya.
 
 
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022