Satuan Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko Polda Bengkulu melimpahkan berkas tahap dua kasus judi jenis togel dalam jaringan atau "online" di daerah ini kepada Kejaksaan Negeri setempat.

"Ada empat orang tersangka kasus judi togel online di wilayah Kecamatan Pondok Suguh, yakni seorang bandar serta tiga pemain judi," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo dalam keterangannya di Mukomuko Selasa.

Ia mengatakan pengiriman sebanyak empat orang tersangka dengan inisial NT (46), US (31), In (58), dan Al (61) dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko pada Senin (24/10).

Kasus judi togel online ini dilaporkan ke Polres Mukomuko tanggal 26 Agustus 2022 berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/520 /VIII/2022/SPKT/Polres Mukomuko dan Laporan Polisi: LP/A/523 /VIII/2022/SPKT/Polres Mukomuko.

Tersangka ini melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ia mengatakan Kepolisian Resor Mukomuko menangkap empat orang pelaku yang berasal dari Desa Tunggang ini berdasarkan laporan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Pondok Suguh.

Selanjutnya Kepolisian Resor Mukomuko mengerahkan sebanyak tiga personel Satuan Intelkam, 10 personel Satuan Reskrim, dan lima personel Satuan Samapta untuk menangkap para pelaku.

Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan dalam kasus judi togel online berupa uang tunai sebesar Rp868 ribu dengan pecahan, 14 lembar pecahan Rp50.000, satu lembar pecahan Rp100.000.

Kemudian tiga lembar pecahan Rp10.000, enam lembar uang pecahan sebesar Rp5.000, tiga lembar pecahan Rp2000, dan dia lembar pecahan Rp1000.

Uang yang sudah ditransfer ke Akun LIMBOY di situs NYONYA4D sebesar Rp300.000, dan sisa nominal di Akun LIMBOY di situs NYONYA4D sebesar Rp702.384.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022