Pemerintah Provinsi Bengkulu mengingatkan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan setempat untuk tidak terlibat politik praktis dalam jaringan media sosial.

"Di media-media sosial jangan sampai mempublikasikan calon peserta pemilu atau pilkada, menyukai atau mengomentari posting (yang berunsur kampanye), pokoknya jangan ada meninggalkan jejak digital," kata Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi di Bengkulu, Selasa.

Baca juga: PN Bengkulu tolak praperadilan tersangka perintangan korupsi BOK

Termasuk dalam kehidupan keseharian ASN juga tidak boleh menggunakan pakaian atau aksesoris yang menunjukkan dukungan atau mengarahkan dukungan terhadap salah satu peserta pemilu.

"Ya tidak boleh, menggunakan baju atau aksesoris (yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu peserta pemilu) karena nanti akan membuat persepsi lain di masyarakat. Kalau sudah pakai, apalagi baju partai, nanti ASN (atau bahkan pemerintahan) dianggap pro terhadap partai tertentu," katanya.

Oleh karena itu, Nandar mengingatkan pentingnya mempertahankan netralitas pada pemilu demi menjaga kredibilitas ASN dan juga kredibilitas lembaga pemerintahan daerah.

Netralitas ASN juga penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara dan lembaga-lembaga pemerintahan, kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu dan juga terkait stabilitas daerah.

Baca juga: Pemkot Bengkulu sosialisasikan Perda pengendalian minuman keras

"Sebagai aparatur negara, ASN wajib bersikap netral dan tidak boleh terlibat politik praktis, tetapi ASN punya hak politik untuk memilih," ucapnya.

Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memberikan sanksi tegas jika ada ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis. Sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023