Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah menyiapkan operasional Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di wilayah itu.
Pejabat sementara (Pjs) Bupati Rejang Lebong Herwan Antoni dalam rapat pembahasan penyusunan kebutuhan UPTD PPA di Pemkab Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pembentukan UPTD PPA di Kabupaten Rejang Lebong ini sangat mendesak karena tingginya kasus PPA sehingga harus ditangani secara khusus.
"UPTD PPA yang baru terbentuk ini supaya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya harus dicari calon kepalanya, kemudian para pejabat struktural dan fungsionalnya, termasuk anggaran operasionalnya," kata dia.
Dia menjelaskan, secara kelembagaan UPTD PPA ini harus diisi oleh pejabat fungsional di antaranya adalah konselor hukum, konselor kesehatan dan psikolog.
"Jika tidak ada di lingkungan Pemkab dan jajaran, maka dapat direkrut dari luar sistem," tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Rejang Lebong Sutan Alim menjelaskan, sebelumnya PPA ini merupakan bagian dalam struktur dinas yang dipimpinnya dan kini sudah menjadi UPTD PPA.
"Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Rejang Lebong tergolong tinggi sehingga perlu dibentuk UPTD PPA, agar dapat fokus menanganinya seperti kasus KDRT, pelecehan seksual, pemerkosaan maupun kekerasan seksual yang dilakukan orang dekat korban di antaranya ayah tiri, kakak kandung, dan bahkan ayah kandung," tegasnya.
Ditambahkan oleh Kabid PPA DP3APPKB Rejang Lebong Titin Ferayensi jika pihaknya sudah berupaya mencari SDM yang akan direkrut untuk mengisi komposisi personalia UPTD PPA.
"Untuk psikolog ada di Dinas Dikbud Rejang Lebong dan yang bersangkutan siap membantu UPTD PPA. Selanjutnya untuk pekerja sosial ada dari dinas sosial, dan begitu juga dengan konselor kesehatan dari Dinkes Rejang Lebong dan tinggal mencari konselor hukum," kata Titin.
Menurut dia, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Rejang Lebong belakangan ini masih tergolong tinggi sehingga pembentukan UPTD PPA sangat diperlukan.
Kasus PPA di Kabupaten Rejang Lebong terhitung Januari hingga Oktober 2024 sudah ada 68 kasus, sedangkan sepanjang tahun 2023 lalu ada 77 kasus dan tahun 2022 sebanyak 84 kasus.
"Kita membutuhkan peran UPTD PPA untuk melayani, menjangkau, mendampingi dan memediasi para pihak, termasuk pengaduan dan pengelolaan kasus," kata dia lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Pejabat sementara (Pjs) Bupati Rejang Lebong Herwan Antoni dalam rapat pembahasan penyusunan kebutuhan UPTD PPA di Pemkab Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pembentukan UPTD PPA di Kabupaten Rejang Lebong ini sangat mendesak karena tingginya kasus PPA sehingga harus ditangani secara khusus.
"UPTD PPA yang baru terbentuk ini supaya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya harus dicari calon kepalanya, kemudian para pejabat struktural dan fungsionalnya, termasuk anggaran operasionalnya," kata dia.
Dia menjelaskan, secara kelembagaan UPTD PPA ini harus diisi oleh pejabat fungsional di antaranya adalah konselor hukum, konselor kesehatan dan psikolog.
"Jika tidak ada di lingkungan Pemkab dan jajaran, maka dapat direkrut dari luar sistem," tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Rejang Lebong Sutan Alim menjelaskan, sebelumnya PPA ini merupakan bagian dalam struktur dinas yang dipimpinnya dan kini sudah menjadi UPTD PPA.
"Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Rejang Lebong tergolong tinggi sehingga perlu dibentuk UPTD PPA, agar dapat fokus menanganinya seperti kasus KDRT, pelecehan seksual, pemerkosaan maupun kekerasan seksual yang dilakukan orang dekat korban di antaranya ayah tiri, kakak kandung, dan bahkan ayah kandung," tegasnya.
Ditambahkan oleh Kabid PPA DP3APPKB Rejang Lebong Titin Ferayensi jika pihaknya sudah berupaya mencari SDM yang akan direkrut untuk mengisi komposisi personalia UPTD PPA.
"Untuk psikolog ada di Dinas Dikbud Rejang Lebong dan yang bersangkutan siap membantu UPTD PPA. Selanjutnya untuk pekerja sosial ada dari dinas sosial, dan begitu juga dengan konselor kesehatan dari Dinkes Rejang Lebong dan tinggal mencari konselor hukum," kata Titin.
Menurut dia, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Rejang Lebong belakangan ini masih tergolong tinggi sehingga pembentukan UPTD PPA sangat diperlukan.
Kasus PPA di Kabupaten Rejang Lebong terhitung Januari hingga Oktober 2024 sudah ada 68 kasus, sedangkan sepanjang tahun 2023 lalu ada 77 kasus dan tahun 2022 sebanyak 84 kasus.
"Kita membutuhkan peran UPTD PPA untuk melayani, menjangkau, mendampingi dan memediasi para pihak, termasuk pengaduan dan pengelolaan kasus," kata dia lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024