Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, memastikan seluruh pegawai pada 2.000 lebih perusahaan di wilayah tersebut menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Kamis menyebutkan pihaknya memastikan kesiapan pelaksanaan THR bagi pekerja pada seluruh perusahaan di wilayah tersebut.
"Kami kini sedang melakukan koordinasi teknis langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna memastikan kebijakan THR berjalan sesuai aturan," ujar dia.
Untuk itu Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu akan melakukan pemantauan dan inspeksi ke sejumlah perusahaan, sembari menyampaikan surat edaran kepada perusahaan di wilayah tersebut
Firman mencatat saat ini terdapat 2.000 lebih perusahaan di Kota Bengkulu yang terdiri dari 807 perusahaan memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang dan 1.212 perusahaan lainnya mempekerjakan kurang dari 10 orang.
"Mengingat jumlah perusahaan yang cukup banyak, kami akan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menyampaikan informasi terkait kewajiban pembayaran THR kepada seluruh HRD perusahaan," sebut dia.
Selain itu Pemkot Bengkulu juga akan membentuk tim khusus yang akan turun langsung ke lapangan guna memastikan perusahaan menaati aturan pembayaran THR bagi para pekerja.
Selain itu pihaknya memastikan seluruh pengemudi dan kurir daring di wilayah tersebut menerima bonus hari raya pada Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sebab, Pemkot Bengkulu telah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/3/HK.04.00/2025 tertanggal 11 Maret 2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Untuk itu seluruh perusahaan aplikasi seperti seperti Grab, Gojek, Maxim, serta layanan kurir seperti JNE, J&T, dan lainnya, agar dapat memberikan bonus kepada mitra pengemudi dan kurir mereka.
"Kami akan menyampaikan surat edaran ini kepada perusahaan aplikasi dan layanan kurir di Bengkulu. Jika ada perusahaan yang tidak menjalankan aturan ini, pengemudi dan kurir bisa melapor ke posko pengaduan yang disiapkan," jelas Firman.
Ia menerangkan bonus hari raya tersebut diberikan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor pengemudi berbasis aplikasi, khususnya di Kota Bengkulu.
Untuk itu Pemkot Bengkulu mendorong agar perusahaan segera menyalurkan bonus ini sebelum batas waktu yang ditentukan agar kesejahteraan pengemudi dan kurir benar-benar terjamin menjelang perayaan hari raya.
Editor : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025