Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu memastikan seluruh pengemudi dan kurir daring di wilayah tersebut menerima bonus hari raya pada perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sebab, Pemkot Bengkulu telah menerima Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/2025 tertanggal 11 Maret 2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Baca juga: Denda Rp5 juta menanti! Warga Bengkulu dilarang buang sampah sembarangan
Untuk itu, seluruh perusahaan aplikasi seperti Grab, Gojek, Maxim, serta layanan kurir seperti JNE, J&T, dan lainnya agar dapat memberikan bonus kepada mitra pengemudi dan kurir mereka.
"Kami akan menyampaikan surat edaran ini kepada perusahaan aplikasi dan layanan kurir di Bengkulu. Jika ada perusahaan yang tidak menjalankan aturan ini, pengemudi dan kurir bisa melapor ke posko pengaduan yang disiapkan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Rabu.
Ia menyebabkan, bonus hari raya tersebut diberikan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor pengemudi berbasis aplikasi khususnya di Kota Bengkulu.
Untuk itu, Pemkot Bengkulu mendorong agar perusahaan segera menyalurkan bonus ini sebelum batas waktu yang ditentukan agar kesejahteraan pengemudi dan kurir benar-benar terjamin menjelang perayaan hari raya.
Baca juga: Volume MinyaKita kurang, ini hasil pemeriksaan Satgas Pangan Bengkulu
Lanjut Firman, bonus hari raya keagamaan tersebut diberikan kepada para pengemudi dan kurir daring yang telah terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.
Penerima bonus hari raya keagamaan tersebut yaitu pengemudi dan kurir yang produktif, dengan memiliki kinerja baik 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sedangkan, bagi pengemudi atau kurir daring yang tidak masuk dalam kategori tersebut, maka bonus akan diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Firman menerangkan, penyaluran bonus tersebut harus diterima pengemudi atau kurir paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.