Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menerangkan bahwa hingga saat ini sebanyak 28 perusahaan dan instansi milik pemerintah telah mempekerjakan penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Senin, menyebutkan jika hal tersebut sesuai dengan Perda No.3/2024 tentang Penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta UU No.8/2016 dan Permenaker No.20/2020 tentang Memperkerjakan penyandang disabilitas.
"Saat ini baru ada 28 perusahaan dan instansi yang telah menerima dan mulai mempekerjakan penyandang disabilitas," ujar dia.
Untuk perusahaan atau instansi milik pemerintah yang mempekerjakan tenaga penyandang disabilitas tersebut yaitu Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu, Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu dan sejumlah perusahaan swasta di wilayah tersebut.
Firman menerangkan bahwa Pemkot Bengkulu mewajibkan dan mengharuskan instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) dan perusahaan swasta di wilayah tersebut untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
Untuk itu, Disnaker Kota Bengkulu terus melakukan sosialisasi dan pemberitahuan serta meminta beberapa instansi pemerintah dan swasta untuk memperkerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari jumlah keseluruhan karyawan yang ada.
Serta sebagai bentuk penghormatan, pelindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang ada di Kota Bengkulu dengan memberikan mereka pekerjaan yang sesuai.
"Kita minta agar instansi pemerintahan dan swasta mempekerjakan warga Kota Bengkulu penyandang disabilitas minimal 1 persen dari jumlah keseluruhan karyawannya yang ada," katanya.
Kemudian, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tersebut bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan seharusnya didapatkan seperti hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi serta lainnya.
Sementara itu, terkait dengan sistem penggajian atau pengupahan karyawan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK).
Sebelum dipekerjakan, Disnaker Kota Bengkulu juga akan memberikan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan seperti kompetensi komputer, pelatihan fotografer dan sebagainya.
Hal tersebut dilakukan agar seluruh perusahaan memperkerjakan penyandang disabilitas dan sebagai salah satu upaya untuk mensejahterakan serta menurunkan angka pengangguran.
Selain itu, Disnaker Kota Bengkulu juga telah membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) sesuai dengan Perwal 244 tahun 2023.*