Bengkulu (Antara Bengkulu) - Seorang ibu yang sedang hamil muda memegangi perut dan menutup hidungnya sambil ke luar dari anjungan tunai mandiri bersama di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Bengkulu.
Di belakangnya, seorang kerabat mengikuti sambil menjinjing tas serta beberapa plastik berisi barang yang baru dibelinya.
Kemudian keduanya mencari tempat duduk dan tak jauh dari lokasi tersebut ada pedagang mainan, lantas meminjam kursinya.
"Bau nian ruangan itu oleh asap rokok. Ruangan ber-AC tetapi kok tidak tahu aturan," kata dia.
Ternyata benar bahwa ruangan anjungan tunai mandiri (ATM) dari sejumlah bank yang ber-AC tersebut cukup bau menyengat sisa asap rokok, dan dalam hitungan beberapa menit sudah meresap ke pakaian.
"Memang orang banyak yang tidak tahu aturan. Karena itu, perlunya ada petugas keamanan di depan ruangan tersebut yang juga melarang nasabah untuk tidak merokok kalau hendak ingin masuk," kata perempuan muda yang dipanggil oleh kerabatnya dengan sebutan Tita.
Itu salah satu contoh ketidaktahuan warga atau memang merasa dirinya paling berhak akan rokoknya tanpa mempedulikan sekitarnya.
Karena itu, ia pun berharap pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan peraturan daerah yang melarang perokok menikmati kenikmatannya sendiri di sembarang tempat dan sanksi tegas bagi pelanggarnya.
"Apalagi di angkutan kota. Selain sopirnya sendiri juga para penumpang. Ketika diingatkan terkadang mereka marah," ujar kerabat Tita.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu hingga kini belum membuat peraturan daerah terkait dengan Peraturan Pemerintah No.109 tahun 2012 pada tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehataan.
"Untuk Kota Bengkulu baru sebatas peraturan Wali Kota atau perwal, dengan nomor 38 tahun 2011," kata Misti, pemegang Program Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
Perwal Nomor 38 tahun 2011 tersebut tentang penetapan kawasan tanpa rokok dalam Kota Bengkulu mengacu pada Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pada Perwal tersebut ditetapkan kawasan tanpa rokok terdiri atas perkantoran pemerintah daerah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain dan berkumpulnya anak, tempat ibadah, tempat kerja, tempat atau gedung tertutup, tempat umum, serta kendaraan angkutan umum.
Menurut Misti, perwal yang dibuat bentuknya hanya imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang kawasan tanpa rokok di Kota Bengkulu.
"Kita hanya bisa menegur jika ada yang merokok, tidak ada sanksi-sanksi spesifik jika ada yang merokok di tempat ruang bebas asap rokok yang telah ditentukan dalam perwal tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, bahwa dinas kesehatan telah melakukan sosialisasi ke kepala kelurahan untuk diteruskan ke masyarakat.
Terkait pengusulan Peraturan Daerah (Perda) untuk menindak lanjuti PP 109 tahun 2012, menurut Misti, sebuah perda membutuhkan anggaran dana yang besar sehingga pengusulan tergantung ada anggaran atau tidaknya.
"Kalau untuk waktu dekat ini mengkin kita akan sharing dulu sama wali kota tentang pentingnya kawasan bebas asap rokok," katanya.
Ia mengatakan, Bengkulu merupakan daerah perokok nomor satu se-Indonesia pada riset yang dilakukan tahun 2007.
"Riskesdas Riset Kesehatan Dasar atau Riskesdes itu dilakukan tiga tahun sekali. Tahun 2007, 2010 serta 2013 ini, untuk hasil yang 2010 akan diumumkan pada Riskesdas 2013. Jadi data terakhir itu data tahun 2007," kata dia.
Ia mengatakan, sangat penting Perda tentang pengamanan zat aditif berupa produk tembakau untuk menekan jumlah perokok, atau sekurang-kurangnya tidak membahayakan orang-orang yang tidak merokok.
Menurutnya, daerah-daerah lain yang telah memberlakukan perda dapat menekan intensitas perokok atau setidaknya bisa memberikan ruang tanpa rokok terhadap warga yang tidak merokok.
"Dengan adanya perda, kita bisa memberikan sanksi kepada perokok yang merokok di tempat-tempat yang seharusnya adalah daerah tanpa rokok," katanya
Ia memberikan contoh di Kota Bogor yang memberlakukan tindak pidana ringan pada orang yang merokok di kawasan tanpa rokok, dan bisa menindaknya secara administratif.
"Contoh lainnya seperti Padangpanjang, Sumatera Barat, di sana bagi perokok tidak akan mendapatkan jamkesmas, dan yang merokok di tempat yang ditentukan daerah tanpa rokok maka akan dikenai sanksi," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Kota Padangpanjang merupakan pelopor daerah tanpa rokok, dan perokok tidak mendapatkan jamkesmas adalah sebagi "shock teraphy" bagi warga agar menurunkan intensitas merokok serta mematuhi tempat-tempat yang dilarang seperti yang telah ditentukan di perda.
Kabag Humas Universitas Bengkulu (Unib) Suhariyanto Spt, MSi menyatakan bahwa pihaknya Bengkulu sangat mendukung PP No. 109 tahun 2012 ditegakkan dan diaplikasikan di Kota Bengkulu termasuk di lingkungan Universitas Bengkulu.
"Saat ini belum ada petunjuk teknis, sosialisasi maupun instruksi langsung dari pemerintah untuk memberlakukan kawasan tanpa rokok dan sanksi untuk perokok yang merokok di daerah tanpa rokok, sehingga kami tidak bisa melarang dan memberi sanksi," kata dia.
Ia mengatakan, saat ini hanya bisa memberikan imbauan kepada staf, pengajar serta mahasiswa untuk tidak merokok di dalam ruangan.
"Walaupun belum ada instruksi ataupun semacam peraturan, tetapi etika dan disiplin tentang itu sebenarnya dari dulu sudah ada, dan itu ada diaturan akademik" kata dia.
Menurutnya Universitas sangat concern, serta akan proaktif jika PP No. 109 Tahun 2012 benar-benar direalisasikan.
Bahaya Rokok
Pemegang Program Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Misti menjelaskan, rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, karena mempunyai faktor risiko yang besar untuk terkena penyakit jantung, hipertensi, kanker paru, PPOK, bagi balita dapat meningkatkan TB paru, keguguran, BBLR (bayi lahir berat badan rendah), bayi lahir prematur serta banyak risiko terkena penyakit lainnya yang disebabkan oleh rokok.
"Perokok mempunyai risiko 2-4 kali lebih berisiko terkena penyakit jantung dibanding yang tidak merokok, pengeroposan bisa sampai 20 kali," katanya.
Menurut dia, pada rokok terkandung kimia berbahaya seperti Nikotin, hydrogen sianida, TAR, Amonia, formalin, arsen, karbon monoksida, kadnium serta bahan kimia berbahaya lainnya.
Menurut tenaga pengajar di bidang kimia Sekolah Tinggi Ilmu Kesahatan Tri Mandiri Sakti (Stikes TMS) Kota Bengkulu Endi Febriyanto MSi, zat kimia aditif sangat membahayakan serta memberikan dampak buruk pada tubuh.
"Dampak langsung yang sebenarnya tidak diketahui oleh para perokok bahwa rokok akan menyebabkan gangguan pada saluran pencernaan atas seseorang, mereka yang merokok sering merasa begah, cepat kenyang dan kembung," kata Endi.
Ia menjelaskan, rokok juga menyebabkan asam lambung naik kembali ke kerongkongan atau refluks yang mencetuskan penyakit GERD, rokok juga dapat merusak gusi serta gigi geligi.
"Mereka umumnya tidak nafsu makan karena lambungnya sudah terasa penuh dengan gas akibat hirupan asap rokok, Kondisi hipoksia kronis pada seseorang perokok juga dapat mencetuskan penurunan nafsu makan. Oleh karena itu kita sering mendengar seseorang perokok yang berhenti merokok berat badannya akan naik karena nafsu makannya bertambah atau menjadi meningkat setelah berhenti merokok," ujarnya.
Dia menerangkan risiko bahaya zat kimia aditif rokok akan mempengaruhi reproduksi dan fertilitas yang cukup fatal dikarenakan faktor risiko impotensi, kerusakan sperma, serta menyebabkan kanker testis.
Untuk mulut dan gigi, lanjutnya, akan menyebabkan bau mulut, gigi bernoda, menyebabkan kerusakan indera perasa, risiko yang paling serius pada area ini adalah peningkatan risiko mengembangkan kanker pada lidah, tenggorokan, dan bibir.
"Perokok aktif juga akan meningkatkan risiko kerusakan kulit karena kekurangan jumlah oksigen sehingga mempercepat penuaan kulit, menyebabkan osteoforosis serta berisiko terkena jantung yang disebabkan oleh karbon monoksida dari rokok akan mencuri oksigen dalam darah dan mengarah pada pengembangan kolesterol yang mengendap di dinding arteri sehingga membuat pecandu rokok mempunyai risiko lebih tinggi terkena jantung dan stroke," ucapnya. (blw*T013)
Warga Bengkulu harapkan Perda larangan merokok
Minggu, 17 Februari 2013 16:28 WIB 1888