Bengkulu (ANTARA) - Salah satu Perusahaan Otobus (PO) di Provinsi Bengkulu yaitu Putra Rafflesia menaikkan harga tiket sebesar 50 persen dari harga tiket sebelumnya.
"Kenaikan harga ini karena menyesuaikan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB sebab tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19," kata Kepala Divisi PO Putra Rafflesia, Iprianto di Bengkulu, Selasa.
Ia menambahkan, untuk kapasitas penumpang dalam satu mobil itu hanya 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia, untuk menjaga jarak yang sesuai dengan PSBB untuk transportasi darat.
Baca juga: Selasa siang, PDP COVID-19 di Rejang Lebong meninggal dunia
Lanjut Iprianto, untuk rute perjalanan yang telah dibuka yaitu Bengkulu - Pekan Baru - Lampung - Jakarta - Merak dan Bandung.
Untuk rute perjalanan Bengkulu - Pekan Baru, sudah mulai beroperasi pada 6 Juni 2020 dan untuk Bengkulu - Merak - Bandung beroperasi pada 7 Juni 2020
Berikut rincian harga tiket rute Bengkulu - Pekan dari sebelumnya Rp220 ribu menjadi Rp350 ribu, kemudian Bengkulu - Merak - Jakarta dari Rp400 ribu menjadi Rp675 ribu.
Rute Bengkulu - Bandung dari Rp450 ribu menjadi Rp725 ribu, kemudian rute Bengkulu - Lampung dari Rp250 ribu menjadi Rp350 ribu.
"Tarif ini berlaku hingga keluar aturan baru dari pemerintah yang mengumumkan bahwa sudah normal sepenuhnya, tidak ada pembatasan lagi ataupun protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.
Baca juga: Pemda Bengkulu sediakan beasiswa dokter spesialis bedah saraf
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang ingin melakukan perjalanan harus melengkapi persyaratan, khususnya protokol kesehatan COVID-19 seperti untuk bepergian di wilayah Sumatera harus memiliki surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, puskesmas atau klinik.
Lalu surat keterangan dari Kelurahan dengan menyebutkan alasan melakukan kebeberangkatan keluar provinsi dan foto copy KTP.
Sedangkan syarat untuk ke Jakarta - Bandung calon penumpang harus melakukan pemeriksaan rapid test, mempunyai surat tugas dari intansi terkait dan surat keterangan dari Kelurahan.
"Intinya dokumen berkas penumpang, kami rangkap tiga. Saat keberangkatan mobil, dokumen kelengkapan tadi harus dibawah oleh kru kami, saat pemeriksaan diperbatasan atau dipenyebrangan," katanya.
Harga tiket bus Putra Rafflesia naik 50 persen
Selasa, 9 Juni 2020 17:07 WIB 27198