Bengkulu (Antara Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Bengkulu segera membahas pemberhentian tiga komisioner Kota Bengkulu, yakni Salahudin Yahya, Ispal Andri dan Kusmito Gunawan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami segera menggelar rapat pleno menindaklanjuti keputusan DKPP nomor : 6/DKPP-PKE-/II/2013 tanggal 26 Februari 2013 tentang pemberhentian tetap tiga anggota KPU Kota Bengkulu," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Okti Fitriani di Bengkulu, Rabu.
DKPP memberhentikan tiga komisioner KPU Kota Bengkulu masing-masing Salahudin Yahya sebagai ketua, serta dua anggota komisi, yakni Ispal Andri dan Kusmito Gunawan.
Pemberhentian ketiga komisioner KPU Kota Bengkulu oleh DKPP itu karena terbukti melanggar kode etik.
Tidak hanya pemecatan terhadap ketiga komisioner itu, dua komisoner KPU Kota Bengkulu lainnya yakni Sri Martini dan Juniarti Boermansyah juga mendapat teguran tertulis dari DKPP.
Okti mengatakan, terkait keputusan DKPP itu, KPU provinsi akan menunjuk tiga orang komisioner untuk diperbantukan ke KPU kota guna menjalankan tugas-tugas hingga Juni 2013.
"Persoalan dilakukan pergantian antar waktu atau tidak akan kami kaji, sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan kami akan bahas dalam rapat pleno," katanya.
Rapat pleno komisioner KPU Provinsi Bengkulu diagendakan pada Rabu (27/2) malam, sekaligus pemberhentian secara resmi.
Sebelumnya pada Selasa (26/2) DKPP memberhentikan ketua dan dua anggota KPU Kota Bengkulu karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Dalam hal ini menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 selaku ketua dan anggota KPU Kota Bengkulu," kata Ketua Majelis DKPP Saut Hamonangan Sirait saat membacakan hasil putusan saat persidangan DKPP di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (26/2).
Selanjutnya berdasarkan putusan tersebut DKPP memerintahkan kepada KPU provinsi untuk melaksanakan putusan DKPP sesuai ketentuan perundangan.
"DKPP juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Saut.
Komisioner KPU Kota Bengkulu itu diadukan ke DKPP karena diduga menunda pelaksanakan verifikasi syarat calon pengganti antar waktu (PAW) Hendri Arianto atas pemberhentian Hendrik Hutagalung dari Fraksi Demokrat. (ANT)