Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah telah menetapkan alokasi dana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 17 badan usaha milik negara (BUMN) senilai Rp12,05 triliun.
"PMN yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah hingga 17 Januari 2012 mencapai Rp12,05 triliun," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR-RI, di Gedung MPR/DPR, Selasa.
Dahlan menjelaskan tiga sumber alokasi PMN meliputi Konversi Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYBDS) sebesar Rp4,59 triliun, berasal dari Dana Segar (APBN) Rp3,21 triliun, dan dari Konversi Utang (termasuk Sub Loan Agreement/SLA) dan aset kredit Rp4,25 triliun.
Disebutkan, 10 BUMN yang BPYBDS-nya ditetapkan sebagai PMN yaitu PT Angkasa Pura II sebesar Rp1,9 triliun, PT Angkasa Pura I Rp1,388 triliun, PT Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) Rp686,75 miliar, dan PT Pelindo IV Rp252,52 miliar.
Selanjutnya PT Pelindo III Rp209,73 miliar, PT Pengerukan Indonesia Rp58,7 miliar, PT Pelindo I Rp48,17 miliar, Perum LKBN Antara Rp25,93 miliar, PT Pelindo II Rp7,65 miliar, dan Perum Jasa Tirta I Rp1,13 miliar.
Sementara itu sebanyak PMN 4 BUMN berasal dari dana segar APBN meliputi PT Jamkrindo Rp1,2 triliun, PT Askrindo Rp800 miliar, PT PAL Indonesia Rp648 miliar, PT Merpati Nusantara Airlines Rp561 miliar.
Adapun 3 PMN BUMN berasal dari konversi piutang yaitu PT Pupuk Iskandar Muda pada anak usaha PT Pusri sebesar Rp1,3 triliun, melalui konversi utang dividen PT Inhutani Rp1,34 triliun, dan konversi SLA dan aset kredit PT Dirgantara Indonesia Rp1,57 triliun.
Menurut Dahlan, PMN pada BUMN merupakan salah satu kegiatan restrukturisasi perusahaan, khususnya terkait permasalahan permodal, yang memiliki manfaat bagi perusahaan dalam rangka mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sementara PMN yang berasal dari konversi BPYBDS akan lebih memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset. Di sisi ekuitas PMN dapat memperbaiki struktur modalnya sehingga BUMN mampu me-"leverage" atau meningkatkan pengembangan usaha. (ANT)