Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Bengkulu, minta komisi pemilihan umum memberikan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RJPD) kepada para kandidat calon kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada.
"RPJPD merupakan turunan dari rancangan pembangunan jangka panjang nasional yang berlaku 20 tahun. sebaiknya KPU menyerahkan dokumen itu kepada setiap kandidat kepala daerah yang akan maju pilkada agar visi, misi yang mereka buat sesuai dengan RPJPN dan RPJPD," kata Ketua Bappeda Provinsi Bengkulu Edi Waluyo, Sabtu.
Selama ini, KPU dan pemerintah daerah sering melupakan hal tersebut, padahal acuan tersebut wajib diketahui calon kepala daerah jika terpilih ia bisa bekerja dan kegiatan pembangunan pada masing-mmasing satuan kerja (satker).
RPJPD dapat digunakan sebagai arah kebijakan dan sasaran pokok yang akan turun ke rencana pembangunan jangka menengah daerah selama lima tahun ini sehingga berguna untuk membentuk visi, misi, dan program kepala daerah.
Setelah itu baru mengkerucut ke rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) tahunan.
"Pemahaman calon kepala daerah terhadap hal tersebut akan menentukan cara ketika memimpin dan membangun daerah sehingga tidak terkesan melompat-lompat," tambahnya.(Z005)