Bengkulu (Antara Bengkulu) - Sebanyak 479 dari 532 bakal calon anggota legislatif atau caleg untuk DPRD Provinsi Bengkulu tidak memenuhi persyaratan administrasi, kata komisioner KPU Bengkulu Okti Fitriani.
"Kami sudah menuntaskan pemeriksaan dan hasilnya hanya 53 yang memenuhi syarat, sedangkan 479 orang bakal calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat administrasi," katanya di Bengkulu, Rabu.
Okti mengatakan jumlah bakal caleg untuk DPRD Provinsi Bengkulu sebanyak 532 orang dari kuota tersedia sebanyak 540 orang, sebab Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak memenuhi 100 persen kuota.
Sebagian besar persyaratan yang tidak dilengkapi mulai dari foto copy KTP, surat pengunduran diri dari parpol asal, kartu tanda anggota (KTA) dan keterangan terdaftar sebagai pemilih.
Dari ratusan bakal calon tersebut, terindikasi sebanyak 55 orang yang tidak memiliki KTP sebab tidak dilampirkan.
"Ada juga yang dilampirkan tapi sudah kadaluarsa, atau habis masa berlakunya," tambahnya.
Okti mengatakan dari 12 partai politik yang menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif, sebanyak lima partai politik sama sekali tidak memiliki bakal calon angota legislatif yang memenuhi syarat.
Lima partai politik tersebut, yakni Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Demokrat.
Rincian tiap bakal calon partai politik yang memenuhi persyaratan, yakni Partai Golkar meloloskan 15 bakal caleg, sedangkan 30 orang tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya Partai Keadilan Sosial sebanyak 12 bakal caleg yang memenuhi syarat dan 33 orang tidak memenuhi syarat, Partai Hanura terdapat 10 orang yang memenuhi syarat dan 35 orang tidak memenuhi.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meloloskan 6 orang memenuhi syarat, sisanya 39 orang tidak memenuhi syarat, Partai Bulan Bintang juga meloloskan 6 orang dan 39 tidak memenuhi syarat.
Sementara Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional hanya meloloskan masing-masing dua orang.
"Gerindra dan PAN memenuhi kuota 100 persen, sehingga masing-masing partai harus melengkapi persyaratan 43 bakal calon anggota legislatif," katanya.
Okti mengatakan hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke seluruh pengurus partai politik untuk diperbaiki dan dilengkapi.
KPU kata dia mulai menerima berkas perbaikan pada 9 hingga 22 Mei 2013. (Antara)