Gisella Anastasia mengunggah video liburan di pantai, Selasa siang, dalam Instagram Stories di tengah kabar dirinya menjadi tersangka kasus video asusila yang beredar melalui media sosial.
Dalam video yang di-repost dari akun @aprillamokalu, terlihat Gisel sedang tersenyum dengan latar belakang laut, selain itu ada pula foto tangkapan layar panggilan video bersama putri semata wayangnya, Gempita.
Baca juga: Gisel dan pemeran pria video asusila segera diperiksa sebagai tersangka
Baca juga: Gisel terancam penjara 12 tahun kasus video asusila
Baca juga: Gisel akui sebagai pemeran video asusila viral di medsos
Baca juga: Gisel dan pemeran pria video asusila segera diperiksa sebagai tersangka
Baca juga: Gisel terancam penjara 12 tahun kasus video asusila
Baca juga: Gisel akui sebagai pemeran video asusila viral di medsos
Menurut pihak kepolisan, Gisella sudah mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video asusila mirip dirinya yang beredar luas di media sosial.
Atas dasar tersebut polisi kemudian menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya. Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.
"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa.
Yusri mengatakan pengakuan Gisel tersebut juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi.
"Saudari GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada," tambahnya.
Baca juga: Polisi tetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video asusila
Baca juga: Polisi tetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video asusila
Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambahnya.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.