Padang (ANTARA) - Kuasa Hukum KPU Sumatera Barat menilai Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan gugatan yang diajukan calon gubernur Sumbar Mulyadi ke MK karena yang diajukan bukan soal penetapan perolehan suara.
"MK tidak berwenang memeriksa, mengadili memutus perkara yang diajukan karena yang digugat adalah proses penegakan hukum yang tidak adil dan dipaksakan oleh sentra penegakan hukum terpadu," kata kuasa hukum KPU Sumbar Sudi Prayitno pada sidang pemeriksaan PHPU Pilgub Sumbar 2020 di MK yang dipantau secara daring dari Padang, Senin.
Ia menyampaikan hal itu saat membacakan tanggapan selaku pihak termohon pada perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.
Menurut dia, gugatan yang disampaikan cagub Mulyadi lebih tepat dikualifikasikan kepada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang merupakan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Ia menilai Calon Gubernur Sumbar Mulyadi juga tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan PHPU Pilgub Sumbar 2020, karena punya selisih perolehan suara sebanyak 112.406 dengan peraih suara terbanyak.
"Ini berada di atas ambang batas perolehan suara yang diperbolehkan undang-undang untuk mengajukan permohonan yaitu 33.602 suara," katanya.
Ia juga menilai permohonan Cagub Mulyadi tidak jelas apa yang menjadi pokok tuntutannya dan tidak menguraikan dalil yang menjadi dasar permohonan.
"Tuntutan pemohon tidak pernah meminta Mahkamah untuk menetapkan hasil perhitungan suara yang benar menurut pemohon, dan tuntutan diadakan pemilihan ulang tidak disertakan dengan alasan yang kuat," katanya.
Sebelumnya saat sidang perdana gugatan Pilgub Sumbar 2020 pada 26 Januari 2021 Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi merasa dizalimi atas penetapan status tersangka pidana pemilu sehingga mempengaruhi perolehan suaranya pada Pilgub Sumbar.
"Pelaksanaan Pilgub Sumbar 2020 jauh dari prinsip jujur dan adil, tiga hari sebelum pencoblosan saya ditetapkan sebagai tersangka, ini sungguh merugikan hati kami," kata Mulyadi.
Menurut Mulyadi, upaya yang dirintisnya selama ini menjadi runtuh berkeping dan mendelegitimasi kepercayaan publik kepadanya di tengah elektabilitas yang tengah menanjak.
"Berita saya ditetapkan sebagai tersangka juga disebarkan secara masif oleh pihak yang berkepentingan di media sosial, cetak dan elektronik," kata dia.
Sejalan dengan itu kuasa hukum Mulyadi, Veri Junaidi memohon kepada MK untuk membatalkan putusan KPU Sumbar soal penetapan hasil Pilgub Sumbar yang dilakukan KPU Sumatera Barat.
Selain itu pihaknya juga meminta KPU melakukan pemilihan ulang di seluruh wilayah di Sumbar.
KPU Sumbar menetapkan pasangan nomor urut 4 Mahyeldi - Audy Joinaldy meraih suara terbanyak di Pilgub Sumbar 2020 dengan perolehan 726.853 suara atau 32,43 persen.
Peringkat kedua pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dengan 679.069 suara atau 30,30 persen. Lalu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni 614.477 suara atau 27,42 persen.
Dan pasangan Fakhrizal-Genius Umar memperoleh 9,86 persen atau 220.893 suara.
KPU Sumbar mencatat total pemilih sebanyak 2.313.278 pemilih atau 61,68 persen. Total jumlah suara sah 2.241.292 atau sebanyak 96,89 persen dan jumlah suara tidak sah 71.986 atau 3,11 persen.
KPU: MK tidak berwenang mengadili gugatan Mulyadi
Senin, 1 Februari 2021 10:54 WIB 688