Kuala Lumpur (Antara Bengkulu) - Pemerintah dalam hal ini Kejagung berencana menempatkan atase di sejumlah negara termasuk Malaysia yang juga memiliki banyak kasus hukum yang perlu ditangani dengan cepat dan cermat.
"Ada lima lokasi penempatan atase kejaksaan yaitu Amerika Serikat, Swiss, Arab Saudi, Australia dan Malaysia, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) D Andhi Nirwanto saat berkunjung ke Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu.
Menurut dia, dari lima lokasi tersebut yang mungkin segera ditempatkan yaitu Swiss, Arab dan Australia.
Namun, kata dia, untuk Malaysia diharapkan segera ada penempatan atase kejaksaan mengingat cukup banyaknya permasalahan hukum yang dihadapi oleh WNI di negara ini.
Terkait dengan keberadaan atase tersebut, Andhi menambahkan bahwa Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno juga mengimbau kepada kejaksaan agung untuk mengupayakan keberadaan di Malaysia.
"Saya akan sampaikan kepada Jaksa Agung tentang atase kejaksaan di Malaysia agar perlu dipercepat," paparnya.
Selanjutnya, Jampidsus Andri menjelaskan keberadaannya di Malaysia sebagai ketua delegasi dalam pertemuan ke-3 antar Kejaksaaan Indonesia dan Malaysia dengan membahas enam isu utama terkait permasalahan hukum warga negara Indonesia dan WN Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut dibahas tukar menukar informasi terkait WNI dan WN Malaysia yang terkena proses hukum seperti hukuman mati, narkotika, penangkapan ikan ilegal serta perdagangan orang dan lainnya.
"Kini informasi mengenai warga kedua negara yang mengalami permasalahan hukum akan disampaikan secara cepat melalui jaringan internet.
"Jadi kita bisa pantau perkembangan kasus WNI ataupun sebaliknya. Sehingga bila ada perkembangan terbaru dengan cepat disampaikan kepada pihak keluarga di Tanah Air," ujarnya.
Sekarang ini sudah memasuki pertemuan ke-3 dan selanjutnya yang ke-4 akan berlangsung di Indonesia.
Dalam pertemuan ini, lanjut dia, juga disepakati untuk menghormati sistem hukum di masing-masing negara.
Ketika ditanya seberapa banyak WNI yang mengalami kasus hukum di Malaysia dibandingkan WN Malaysia dengan masalah serupa di Indonesia, Andhi menyebutkan bahwa orang Indonesia yang bermasalah lebih banyak.
"Jumlahnya saya tidak pasti, tapi informasi yang diterimanya menunjukkan WNI yang bermasalah di Malaysia cukup banyak," kata dia.
WNI yang mengalami kasus hukum di Malaysia diantaranya terlibat Narkotika, Pencurian dan Perdagangan Manusia.
Kejagung berencana tempatkan atase di Malaysia
Kamis, 13 Juni 2013 9:14 WIB 1444